Pangkalpinang Zero Tambang??? Terbukti Semakin Marak, Kolong Akit Kembali Dijarah Penambang Timah Liar 

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Pangkalpinang – Aksi penambangan timah liar yang diduga ilegal semakin marak di lokasi Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (12/4/2025).

Tim media yang memantau kegiatan tersebut melihat ada beberapa kelompok orang yang menggunakan mesin TI jenis Sebu marak melakukan penambangan dengan leluasa seperti tidak takut dengan undang-undang dan peraturan Pemkot Pangkalpinang yang sudah mengatur bahwa Kota Pangkalpinang termasuk dalam wilayah zero tambang atau tidak boleh/dilarang adanya kegiatan penambangan timah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan bebas penambangan atau ‘Zero Tambang’.

Namun, para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sementara, berdasarkan peraturan undang- undang yang mengatur terkait lingkungan hidup serta ijin pertambangan, bisa dijerat dengan undang-undang No. 60 jo. Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dan Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Polda Sumsel Ungkap Kasus Ujaran Kebencian Di Media Sosial

Peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

Kalau memang Kota Pangkalpinang memang masuk dalam peraturan Zero Tambang, tentu dengan adanya aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di Kolong Akit, Semabung Lama, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Untuk perimbangan berita (cover both side), awak media akan terus mengkonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Aparat Kepolisian, dan dinas-dinas terkait, sekaligus pemangku kebijakan dan pimpinan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Publik berharap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang hanya berjarak beberapa meter dari jalan aspal, segera ditertibkan. (*)

Berita Terkait

DPP SWI Lantik,Pengurus DPD SWI Nagan Raya 
Polda Sumsel Pastikan Keamanan Venue Pornas XVI Korpri 2025 Berjalan Kondusif
Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur
KAPOLRES NAGAN RAYA HADIRI UPACARA DAN SYUKURAN DIRGAHAYU TNI KE-80 DI KODIM 0116 NAGAN RAYA
Perkuat Sinergi, Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti di Momen HUT TNI ke-80
SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi
Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.
Agus Salim Memohon Kepada Pemerintah Agar Tambang Rakyat yang Belum Berizin Tidak Dihentikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:56

Tersangka Baru CV Agapi Mitra Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong, Ibu Tersangka Menangis Histeris!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:26

Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam Di Kolam Pemandian Suban Air Panas Kabupaten Rejang Lebong

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:10

Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:45

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:00

Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:02

DPP SWI Tetap kan Panitia Munas 2026, Sekber Wartawan Indonesia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:02

Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah

DPP SWI Lantik,Pengurus DPD SWI Nagan Raya 

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:32