Pangkalpinang Zero Tambang??? Terbukti Semakin Marak, Kolong Akit Kembali Dijarah Penambang Timah Liar 

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Pangkalpinang – Aksi penambangan timah liar yang diduga ilegal semakin marak di lokasi Kolong Akit, Jalan Batu Nirwana II, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu (12/4/2025).

Tim media yang memantau kegiatan tersebut melihat ada beberapa kelompok orang yang menggunakan mesin TI jenis Sebu marak melakukan penambangan dengan leluasa seperti tidak takut dengan undang-undang dan peraturan Pemkot Pangkalpinang yang sudah mengatur bahwa Kota Pangkalpinang termasuk dalam wilayah zero tambang atau tidak boleh/dilarang adanya kegiatan penambangan timah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan bebas penambangan atau ‘Zero Tambang’.

Namun, para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sementara, berdasarkan peraturan undang- undang yang mengatur terkait lingkungan hidup serta ijin pertambangan, bisa dijerat dengan undang-undang No. 60 jo. Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Dan Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Baca Juga:  POLRES BANGKA TENGAH TERIMA LAPORAN PENEMUAN MAYAT PARUH BAYA DI DESA BELIMBING

Peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

Kalau memang Kota Pangkalpinang memang masuk dalam peraturan Zero Tambang, tentu dengan adanya aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di Kolong Akit, Semabung Lama, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Untuk perimbangan berita (cover both side), awak media akan terus mengkonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Aparat Kepolisian, dan dinas-dinas terkait, sekaligus pemangku kebijakan dan pimpinan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Publik berharap kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang hanya berjarak beberapa meter dari jalan aspal, segera ditertibkan. (*)

Berita Terkait

Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wanderful Indonesia Award 2025*
Ribuan penonton menyaksikan pertandingan bola volli Hut RI ke 80, Krak tampai suka makmoe
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik
‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4
Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:02

Ribuan penonton menyaksikan pertandingan bola volli Hut RI ke 80, Krak tampai suka makmoe

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:59

Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:59

APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51

‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:48

RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila Bersama Muspika Kecamatan Seunagan Timur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Berita Terbaru