PALI – Sebuah Kasus Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diungkap Oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, IS (39), melaporkan tetangganya sendiri atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/V/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 30 Mei 2025, peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, pelaku yang diketahui bernama KAA (33), tetangganya sendiri, datang dengan dalih meminjam sepeda motor Yamaha Vega R untuk menjemput temannya di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, hingga malam hari, motor tak kunjung dikembalikan.

“Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motornya digelapkan,” ujar IS saat dimintai keterangan oleh kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin oleh IPDA Surya Dinata, S.Psi., M.Si., langsung melakukan penyelidikan.

Di bawah arahan Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., tim berhasil menangkap pelaku KAA dengan bantuan warga dan keluarga korban pada Jumat, 30 Mei 2025.

Setelah dilakukan interogasi, KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD (31), warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, seharga Rp900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca Juga:  Inilah Sosok Inggrid Herlina Hutabarat Caleg Gerindra Sumut DPRD Sumut 2 Medan B di Mata Kalangan Masyarakat 10 Kecamatan Dapil Sumut 2 Medan B: Peduli, Komitmen dan Merakyat

Tanpa buang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan dirinya beserta barang bukti sepeda motor.

Dari keterangan FD, ia mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega R dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R.

Adapun nilai kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp3.000.000.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menyampaikan bahwa pelaku KAA dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Sabtu (31/05/2025).

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Purdai yanti

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru