Palembang – Polda Sumsel Bersama Dinas Perdagangan Sumsel Melakukan Sidak Ke Sejumlah Pengecer Minyak Di Palembang

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews,com 11 Maret 2025

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sidak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menemukan kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas melakukan sidak ke beberapa lokasi yakni di salah satu Distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Kemudian petugas juga melakukan pengecekan ke 2 tokoh eceran di Pasar 10 Ulu, Palembang dan salah satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang, Selasa (11/3/2025) pagi.

Pengecekan takaran minyak dilakukan dengan cara menuangkan kemasan MinyaKita kedalam wadah pengukur, hasilnya untuk MinyaKita yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.

Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan pengecekan tersebut dilakukan ditahap Distributor Lini 2 (D2) kemudian ke pengecer.

“Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, satu dari PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada Termonitor untuk produk minyak kita yang berasal dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” katanya.

Baca Juga:  SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, PASTIKAN KONDUSIFITAS KAWASAN PERBANKAN

Selain itu, terkait harga minyak yang dijual pedagang, ia mengatakan masih sesuai dengan aturan yakni dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.700 ribu per liter.

“Termonitor dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan (HET) di angka Rp15.700 ribu. Ada juga yang menjual di harga Rp 15.500 ribu, jadi semuanya masih aman,” katanya.

Pihaknya masih akan terus melakukan pengecekan, bila mana ada temuan maka kita akan melakukan dugaan terhadap penggunaan undang-undang perlindungan konsumen.

Ia mengimbau kepada masyarakat, bila mana menemukan adanya harga jual minyak yang tidak sesuai HET maupun takaran agar dapat melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel ataupun dinas terkait.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru