PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
Batang, 23 Juni 2025 – Menjelang pelaksanaan penertiban kawasan wisata Pantai Sigandu yang segera akan dijadwalkan, tensi antara Pemerintah Kabupaten Batang dan para pelaku usaha karaoke kian memanas. Paguyuban Karaoke Sigandu (PAKAR) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembongkaran tempat usaha karaoke di kawasan tersebut, yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbuka yang digelar di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (23/6). Acara tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Batang, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya. Ketua PAKAR menilai langkah pembongkaran yang direncanakan tidak mencerminkan pendekatan dialogis dan dinilai akan menimbulkan kerugian besar bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya dari sektor hiburan tersebut.

Dialog Terbuka PAKAR dengan Pemkab Batang

Aminudin, salah satu perwakilan PAKAR, dalam keterangannya menyampaikan bahwa para pelaku usaha meminta kejelasan terkait legalitas dan nasib usaha karaoke yang telah lama berdiri di sepanjang kawasan Pantai Sigandu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang dasarnya adalah penegakan Perda Tata Ruang, maka harus berlaku adil dan menyeluruh. Jangan hanya tempat karaoke yang ditertibkan, tetapi semua bangunan di kawasan mangrove juga harus ditindak tegas,” tegas Aminudin kepada awak media.

Senada dengan itu, Lukman Hasanudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PAKAR, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan pantai Sigandu pada prinsipnya belum mengantongi izin. Oleh karena itu, jika pemerintah ingin menegakkan Perda Tata Ruang secara konsisten, maka tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.

“Semua bangunan yang tidak berizin harus ditertibkan, tidak hanya tempat karaoke. Pemerintah tidak bisa tebang pilih dalam menerapkan peraturan,” ujar Lukman.

Lukman juga menambahkan bahwa penegakan aturan tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha karaoke. Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Batang.

“Kami juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, turut konsisten menegakkan perda yang mengatur pelarangan miras. Harus dipastikan tidak ada lagi agen maupun distributor miras yang beroperasi di Kabupaten Batang,” tandasnya.

Baca Juga:  Komitmen Terhadap Keberlanjutan, PT Timah Raih Katadata ESG Index Award 2024**

M. Subhan, S.H. selaku inisiator dan Koordinator Kegiatan Audensi PAKAR ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya sangat  tegas Menolak Tindakan Sepihak Yg Dilakukan Oleh Satpol PP Atas Penegakkan Perda Terkait dg Penutupan Tempat Karaoke Dipantai Sigandu dan juga Peringatan Pembongkaran Atas Bangunan Tempat Karaoke, menurunya tindakan ini sangat Diskriminatif.

“Kami dg Tegas Menolak Tindakan Sepihak Yg Dilakukan Oleh Satpol PP Atas Penegakkan Perda Terkait dg Penutupan Tempat Karaoke Dipantai Sigandu dan juga Peringatan Pembongkaran Atas Bangunan Tempat Karaokenya, ini Jelas Jelas Sangat Diskriminatif, Kalau Memang Benar -Benar Satpol PP Konsisten dlm Penegakan Perda Maka Seharusnya Usaha Karaoke Yg Sama Sama TDK Mengantongi ijin Baik yg Ada di Sigandu Maupun Yg Ada Di Sepanjang Pantura , (Wuni dll ) Harusnya dikenakan Sanksi Yg Sama,…. Adapun Terkait dg Peringatan Satpol PP utk Pembongkaran Bangunan di Pantai Sigandu Kami Sangat Mendukung dg Merujuk Pada UUno 26 Tahun 2007 Perihal Penataan Kawasan Pantai dan UU no 27 Tahun 2007 Yg Mengatur Mengenai Pengelolaan Pulau Pulau Kecil dan Konservasi Biota Laut Juga Adanya Ekses PLTU Yg Mendeleniasi Kawasan Pantai Dari Barat Pantai Sigandu Memanjang ke timur Roban , Tentunya tidak Hanya Bangunan Karaoke Saja Yg harus Dirobohkan tapi Bangunan lain Yg Melanggar Batas Sempadan Laut pun Juga harus dihilangkan Kecuali Dolphin Yg Memang utk Penangkaran Biota laut.” Tegas Subhan.

Rencana penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang tentang Penataan Kawasan Wisata Sigandu. Pemerintah daerah beralasan bahwa keberadaan tempat karaoke tidak sejalan dengan konsep pengembangan wisata berbasis keluarga yang ingin dikedepankan di kawasan tersebut.

Seiring mendekatnya tanggal pelaksanaan penertiban, sejumlah pihak menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan lembaga independen sebagai mediator, guna menghindari potensi konflik terbuka di lapangan.
mitramabesnews.com

(Mahardika)

Berita Terkait

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Berita ini 79 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru