Pabrik’ Senjata Api Ilegal Di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Satu Tersangka

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Tempat perakitan senjata api ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibongkar polisi pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib.

Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar press release pada Jumat 20 Juni 2025 yang dipimpin Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan kasus tempat perakitan senjata api ilegal tersebut, Polres PALI mengamankan satu tersangka Refi Ahmad yang ditangkap di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Pada penangkapan tersangka tersebut, diamankan juga 10 butir amunisi, sejumlah senjata api rakitan, rangka senjata api rakitan serta peralatan untuk merakit senjata api ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pemkab PALI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Curup, Aparat Pastikan Keamanan dan Ketepatan Distribusi

Dalam penjelasannya, Kapolres PALI menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kita dalami dari mana bahan-bahan dan amunisi didapat. Kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres PALI.

Purdai yanti

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Warga Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Toko Helm di Kajen, Polisi: Diduga Meninggal Karena Sakit
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 06:50

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 15:35

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Berita Terbaru