Operasi Pekat Musi 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap BD Sabu di OKU Selatan BB 2,8 kg Sabu Diamankan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 21/02/2025
Palembang, — Operasi Pekat Musi 2025, tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus seorang bandar sabu di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu 19 Februari 2025.

Tersangkanya Ario Shima (50) dengan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi yang disimpan dalam kamar rumahnya serta satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil operasi pekat Musi 2025 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel di wilayah OKU Selatan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Buay Rawan OKU Selatan ada satu bandar sabu yang mengedarkan sabu diwilayah Rantau Panjang di Kecamatan Buay Rawan.

“Dari informasi tersebut kami langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan setelah ciri-ciri tersangka didapat kami langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram dan satu butir pil ekstasi didalam kamarnya serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya,”kata Harrisandi kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sumsel Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Polsek Simpang Katis Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desa Simpang Katis

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ario Shima merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan dan kasus narkoba pada tahun 2020 yang lalu.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dari mana asal barang yang didapatkan tersangka dan sudah berapa banyak yang sudah berhasil diedarkan tersangka,”bebernya.

Tersangka Ario Shima terancam hukuman minimal dua puluh tahun penjara, atau seumur hidup bahkan hukuman mati berdasarkan pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan polisi, tersangka Ario Shima mengaku sabu yang diamankan dari tangannya berasal dari seorang bandar yang ada di OKU Timur.

“Barang diantar langsung dari OKU Timur ke OKU Selatan sebanyak 4 kilogram diantarnya lewat jalur darat dari 4 kilogram sudah terjual 1 kilogram lebih sisanya sekitar 2,8 kilogram,”katanya.

Untuk menghabiskan sabu nya, Ario Shima memiliki sebelas kaki tangan yang berada diwilayah OKU Selatan.

“Baru sekitar satu bulanan saya menjadi bandar dulu memang pernah tapi sudah stop ditahun 2020 an, ini baru mulai lagi. Kalau keuntungan dari jual sabu berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,”tuturnya.

Purdai yanti

Berita Terkait

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:00

Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:55

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:28

Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:26

Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:52

Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru