Kota Magelang, Mitramabesnews.com – Satlantas Polres Magelang Kota mencatat ada 1.400 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, menyampaikan dari pelanggaran tersebut sebanyak 770 pengendara ditilang, sedangkan 630 lainnya diberikan teguran.
“Mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, serta tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti SIM,” imbuh Kasat Lantas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, selama dua pekan operasi banyak ditemukan pengendara yang masih abai terhadap keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
“Selama operasi, terjadi 5 kecelakaan lalu lintas dengan total 12 yang seluruhnya mengalami luka ringan,” ujar AKP Krida Risanto.
Dalam pelaksanaannya, Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan di sekolah-sekolah, pusat keramaian, serta melalui media sosial.
“Harapannya, setelah operasi ini, masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat Lantas.