Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Magelang, Mitramabesnews.com – Satlantas Polres Magelang Kota mencatat ada 1.400 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, menyampaikan dari pelanggaran tersebut sebanyak 770 pengendara ditilang, sedangkan 630 lainnya diberikan teguran.

“Mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, serta tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti SIM,” imbuh Kasat Lantas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, selama dua pekan operasi banyak ditemukan pengendara yang masih abai terhadap keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM.

Baca Juga:  Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Pekalongan Patroli Pantau Sitkamtibmas Wilayahnya saat Malam Idul Adha

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

“Selama operasi, terjadi 5 kecelakaan lalu lintas dengan total 12 yang seluruhnya mengalami luka ringan,” ujar AKP Krida Risanto.

Dalam pelaksanaannya, Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan di sekolah-sekolah, pusat keramaian, serta melalui media sosial.

“Harapannya, setelah operasi ini, masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas, bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasat Lantas.

Berita Terkait

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru