Oknum Kepala Tiyuh Suka Jaya Gunung Agung Ditetapkan Sebagai Tersangka korupsi Oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polisi Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum kepala Tiyuh ( Desa ) Suka Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung Sebagai Tersangka ( TSK ) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh ( ABT ) Tahun anggaran 2022 – 2023.

Munar Tengku Indris ( 49 ) yang menjabat sebagai kepala Tiyuh Suka Jaya Mengala C SP II, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanjaTiyuh oleh penyidik Reskrim tindak pidana korupsi ( Tipikor ) kepolisian Negara Republik Indonesaia Daerah Lampung Polres Tulang Bawang Barat, berdasarkan surat ketetapan polisi S.Tap/18/II/Res.3.3/2025/Reskrim dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat Lampung,nomor B/129/II/Res/.3.3/2025/Satreskrim.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik didapati dua alat bukti atau lebih yang cukup,serta didukung hasil laporan gelar perkara yang akhirnya Munar panggilan akrap kepala tiyuh Suka Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam undang undang hukum pidana ( KUHP ) pasal 1 butir 14 dan 26,Pasal 16 nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian Republik Indonesia Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagai mana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2021.

Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Munar atas dasar surat laporan polisi nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.
tertanggal 1 November 2024 surat perintah penyidikan nomor Sp sidik /61/XI/Res .3.3/2024/Satreskrim tertanggal 1 November 2024 .

Berdasarkan laporan hasil putusan gelar perkara Munar Tengku Idris atau yang disebut Munar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBT Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung tahun anggaran 2022 – 2023 .

Baca Juga:  *Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolresta Cirebon*

Selanjutnya demi kepentingan proses hukum penyidik polres Tuba Barat memberitahukan ketetapan tersangka Munar kepada Jaksa penuntut umum ( JPU ) surat ketetapan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan jugak sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Tuba Barat U.P Kasi Pidum ( Pinsus ).

Sementara itu salah satu warga masyarakat Tiyuh Suka Jaya yang menjadi aparatur saat ditemui wartawan media ini ,tidak berani menjelaskan dengan detail perkara penetapan Munar sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polres Tuba Barat ,namun hanya dengan singkat dirinya mengatakan benar bahwa Munar mendapat panggilan dari penyidik Polres Tulang Bawang Barat,

” Kalau soal penetapan tersangka pak Munar saya kurang paham bang ,namun kalau pak Munar mengumpulkan aparatur Tiyuh dan beberapa Masyarakat dirumahnya dia memberitahukan kepada yang hadir pada saat itu bahwa akan memenuhi panggilan penyidik Polres Tuba Barat pada esok hari itu benar terkait jadi hadir atau tidak saya tidak tau,” ucapnya.

Disisilain didapati oleh wartawan pesan singkat melalui watasab yang ditujukan kepada segenap aparatur tiyuh dikabupaten Tulang Bawang Barat,yang isinya meminta atau menghimbau dan mengajak agar kejadian yang menimpa kepala Tiyuh Munar Tengku Indris tidak terjadi dan terulang lagi,

” Rekan rekan sekalian yang saya hormati atas nama pribadi dan kedinasan saya merasa prihatin atas ditetapkan nya saudara kita Munar Tengku Indris kepala Tiyuh Suka Jaya kecamatan Gn Agung dan telah dilakukan penahana,untuk itu saya berharap kepada kita semua mari jadikan ini pelajaran berharga bagi kita semua semoga setelah ini tidak ada lagi diantara kita yang mengulangi kesalahan yang sama semoga Alloh SWT selalu memberikan kita semua petunjuk jalan kemudahan dan menjauhkan kita dari hal hal yang tercela,” isi pesan singkat watasab itu.

Red: Dimas.A

Berita Terkait

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Polisi Grebek Dua Lokasi, Sita Sabu dan Obat Terlarang dari Tangan Tersangka
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah
Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru