Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com
TEGAL — Seorang ibu rumah tangga Nyimas (46), warga Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendatangi kantor Clipan Finance di Kota Tegal, Rabu (24/7/2025). Kedatangannya didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa untuk mempertanyakan penarikan mobil Honda Brio merah miliknya yang dilakukan pada 3 Juni 2025.

Nyimas menjelaskan bahwa ia awalnya didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) di rumahnya. Mereka menginformasikan adanya program penurunan angsuran dari Rp3.620.000 menjadi Rp2.200.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu saya sedang berada di Pemalang. Karena kabarnya bagus, kami sepakat bertemu di sana. Mereka bilang akan bantu proses penurunan angsuran,” kata Nyimas kepada awak media.

Setelah menyepakati angsuran baru, Nyimas diminta datang ke kantor Clipan Finance untuk menandatangani kontrak baru dengan tenor enam tahun. Namun, ia mengaku sempat merasa ragu.

“Saya bilang trauma datang ke kantor. Kata teman-teman, kalau datang ke kantor, mobil bisa ditahan,” ujarnya.

Meski demikian, Nyimas tetap datang ke kantor pada pukul 17.00 WIB, 3 Juni 2025. Setelah menandatangani kontrak, seseorang datang menyerahkan amplop berisi surat penyerahan mobil. Ia mengaku terkejut dan merasa dijebak.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Tinjau Potensi Investasi Wisata di Waduk Bojongsari

“Saya tanya, katanya ini program penurunan angsuran, tapi ternyata tidak ada program seperti itu. Mobil saya malah ditarik karena dianggap menunggak empat bulan. Padahal saya sudah berniat membayar,” ungkapnya.

Nyimas menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan mobilnya yang kini disimpan di gudang Clipan Finance. Namun, ia meminta agar pihak pembiayaan bertanggung jawab atas pengembalian atau ganti rugi audio dan interior mobil yang telah ia modifikasi. Bahkan, ia berharap uang muka (DP) dapat dikembalikan.

Sementara itu, Frans, perwakilan manajemen Clipan Finance Kota Tegal, menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan kuasa kepada perusahaan jasa penarikan kendaraan untuk mengambil unit dari debitur yang bermasalah.

“Soal bagaimana teknis penarikan di lapangan, saya tidak tahu dan tidak mau tahu. Silakan klarifikasi langsung ke pihak ketiga,” ujar Frans kepada awak media secara terpisah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., menyayangkan metode penarikan kendaraan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

“Cara-cara seperti ini sangat kami sayangkan. Kami akan mengawal kasus ini sampai klien kami mendapat hak-haknya,” tegas Didik.
Mitramabesnews.com

Editor: Mahardika

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru