Noerhalim Mafia Tambang Ratatotok, JPU Rekayasa Keterangan Saksi

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jufristenlipiri

Selasa, 05 Desember 2023 | Desember 05, 2023 WIB | 5 Views

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mitramabesnews.com “Minahasa – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano menggelar sidang Pembelaan (playdoi) terkait Sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (01/12-2023).

 

Arny Kumolontang yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Prof Dr. OC Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim, membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis hakim yang di ketuai Erenst Jannes Ulaen, SH, MH selaku Ketua PN Kls 1B Tondano dengan dua anggota masing-masing Nur Dewi Sundari, SH, Dominggus Adrian Paturuhu, SH, MH sebagai anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu, SH.

 

“Saya selaku pendiri, pemegang saham dan komisaris PT BLJ sejak awal melakukan kegiatan dengan niat untuk menyelamatkan IUP perusahaan tetapi saya dituduh melakukan ilegal mining yaitu melanggar UU Minerba pasal 158 yaitu melakukan pertambangan tanpa IUP sementara UU yang dipersangkakan itu salah karena didakwa dengan UU yang tidak berlaku lagi selain itu sejak pemeriksaan dari awal sampai sekarang tidak ada bukti melakukan ilegal mining apa terlebih yang terlapor bukan saya melainkan Fian Tongkotow, Bonny Manopo, dan Jolly Tongkotow dan pelapornya Duke Arieidagdo berdasarkan informasi dari Dede Tjim yaitu orang yang saya tidak kenal, saya juga menolak tuntutan JPU yang mengatakan barang bukti nomor satu sampai dengan tujuh belas digunakan dalam berkas atas nama Donald Pakuku dan kawqn-kawan karena barang bukti tersebut tidak pernah digunakan oleh JPU dalam perkara atas nama Saya (Arny Kumolontang), Donald Pakuku dan Zhi You Ho oleh karena itu mohon barang bukti tersebut dikembalikan kepada saya atau kepada Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan saya berharap Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” terang Arny Kumolontang.

 

Sementara itu ditempat yang sama Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim PH dari Arny Kumolontang membacakan nota pembelaan.

 

“Pembelaan ini kami beri judul Mafia Tambang di Ratatotok oleh seorang pengusaha dari Jakarta bernama Noerhalim.

 

OC Kaligis bersama tim PH menuturkan tujuh poin alasan Noerhalim disebut mafia tambang Ratatotok.

Baca Juga:  171 Kasus Sabu Berhasil Di Ungkap Polres Labuhanbatu

 

“Ada tujuh poin yang menjadi alasan mengapa saya mengatakan Noerhalim mafia Tambang :

1. Noerhalim, Dede Tjin (istri Noehalim), dan Duke Arie Widagdo bukan Saksi Korban

yang harus melapor mengenai illegal mining. Itupun awal mula laporan pidana

penambangan liar bukan dialamtkan kepada Terdakwa Arny Cristian Kumolongtang.

tetapi kepada 3 (tiga) Terlapor bernama Fian Tongkotow, Boni Manopo, dan Jholi

Tongkotow.

2. Perubahan susunan pengurus sampai Noerhalim bisa menyebut dirinya selaku Direktur

 

adalah hasil rekayasa termasuk Duke Arie Widagdo dan Dede Tjin yang mengaku

sebagai Direktur Keuangan.

3. Semua yang dikerjakan oleh Terdakwa Arny Cristian Kumolontang berdasarkan lzin

Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sehingga tidak tepat Terdakwa Arny Cristian

Kumolontang didakwa melakukan illegal mining.

4. Jaksa Penuntut Umum banyak memanipulasi fakta yang terungkap di persidangan.

Memanipulasi antara lain 2 (dua) orang Saksi yaitu Rafi Agama dan Meydistian

Yakobus yang tidak pernah diperiksa di persidangan dimasukkan dalam unsur untuk

memenuhi tuntutan. Kemudian Ahli Prof. Dr. Ir. H. Abrar Saleng, S.H., M.H.

keterangannya sama sekali diabaikan. Demikian pula keterangan Saksi Lisa Ligianto

dan Saksi Wimbuh Makargya yang meringankan Terdakwa Arny Cristian Kumolontang

juga turut diabaikan. Melanggar hukum acara adalah kejahatan jabatan sebagaimana

yang diatur dalam Bab 28 Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5. Justru yang merampok emas adalah Noerhalim karena mengangkut emas keluar dari

lokasi tambang setelah IUP berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Emas tersebut diangkut

keluar pada tanggal 11 Juli 2023 oleh Noerhalim dengan bantuan aparat.

6. Kepengurusan dari Noerhalim dan Duke Arie Widagdo masih digugat di Pengadilan

Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 2 13/Pdt.G/2023/PN.Tng.

7. Kami sangat yakin ini praktek mafia tambang. Laporan Polisi yang tadinya tidak

berjalan, Noerhalim dan Duke Arie Widagdo melapor ke Mahfud MD. Laporan tanpa

dasar hukum karena mereka bukan Saksi Korban sesuai Anggaran Dasar. Kedudukan

Noerhalim berdasarkan Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar yang palsu,” tutur OC Kaligis.

Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional diruang sidang, majelis hakim menunda persidangan pada Senin (11/12-2023).

(Js piri)

Berita Terkait

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru