Noerhalim Mafia Tambang Ratatotok, JPU Rekayasa Keterangan Saksi

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jufristenlipiri

Selasa, 05 Desember 2023 | Desember 05, 2023 WIB | 5 Views

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mitramabesnews.com “Minahasa – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tondano menggelar sidang Pembelaan (playdoi) terkait Sengketa PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (01/12-2023).

 

Arny Kumolontang yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Prof Dr. OC Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim, membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis hakim yang di ketuai Erenst Jannes Ulaen, SH, MH selaku Ketua PN Kls 1B Tondano dengan dua anggota masing-masing Nur Dewi Sundari, SH, Dominggus Adrian Paturuhu, SH, MH sebagai anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tiu, SH.

 

“Saya selaku pendiri, pemegang saham dan komisaris PT BLJ sejak awal melakukan kegiatan dengan niat untuk menyelamatkan IUP perusahaan tetapi saya dituduh melakukan ilegal mining yaitu melanggar UU Minerba pasal 158 yaitu melakukan pertambangan tanpa IUP sementara UU yang dipersangkakan itu salah karena didakwa dengan UU yang tidak berlaku lagi selain itu sejak pemeriksaan dari awal sampai sekarang tidak ada bukti melakukan ilegal mining apa terlebih yang terlapor bukan saya melainkan Fian Tongkotow, Bonny Manopo, dan Jolly Tongkotow dan pelapornya Duke Arieidagdo berdasarkan informasi dari Dede Tjim yaitu orang yang saya tidak kenal, saya juga menolak tuntutan JPU yang mengatakan barang bukti nomor satu sampai dengan tujuh belas digunakan dalam berkas atas nama Donald Pakuku dan kawqn-kawan karena barang bukti tersebut tidak pernah digunakan oleh JPU dalam perkara atas nama Saya (Arny Kumolontang), Donald Pakuku dan Zhi You Ho oleh karena itu mohon barang bukti tersebut dikembalikan kepada saya atau kepada Koperasi Tambang Emas Ratatotok dan saya berharap Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” terang Arny Kumolontang.

 

Sementara itu ditempat yang sama Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, LLM bersama tim PH dari Arny Kumolontang membacakan nota pembelaan.

 

“Pembelaan ini kami beri judul Mafia Tambang di Ratatotok oleh seorang pengusaha dari Jakarta bernama Noerhalim.

 

OC Kaligis bersama tim PH menuturkan tujuh poin alasan Noerhalim disebut mafia tambang Ratatotok.

Baca Juga:  Pertemuan Hangat DPC Squad Nusantara Pekalongan Raya dengan Pengembang Perumahan di MMG Property Group: Bahas Kandidat Ketua Harian dan Deklarasi Kedua

 

“Ada tujuh poin yang menjadi alasan mengapa saya mengatakan Noerhalim mafia Tambang :

1. Noerhalim, Dede Tjin (istri Noehalim), dan Duke Arie Widagdo bukan Saksi Korban

yang harus melapor mengenai illegal mining. Itupun awal mula laporan pidana

penambangan liar bukan dialamtkan kepada Terdakwa Arny Cristian Kumolongtang.

tetapi kepada 3 (tiga) Terlapor bernama Fian Tongkotow, Boni Manopo, dan Jholi

Tongkotow.

2. Perubahan susunan pengurus sampai Noerhalim bisa menyebut dirinya selaku Direktur

 

adalah hasil rekayasa termasuk Duke Arie Widagdo dan Dede Tjin yang mengaku

sebagai Direktur Keuangan.

3. Semua yang dikerjakan oleh Terdakwa Arny Cristian Kumolontang berdasarkan lzin

Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sehingga tidak tepat Terdakwa Arny Cristian

Kumolontang didakwa melakukan illegal mining.

4. Jaksa Penuntut Umum banyak memanipulasi fakta yang terungkap di persidangan.

Memanipulasi antara lain 2 (dua) orang Saksi yaitu Rafi Agama dan Meydistian

Yakobus yang tidak pernah diperiksa di persidangan dimasukkan dalam unsur untuk

memenuhi tuntutan. Kemudian Ahli Prof. Dr. Ir. H. Abrar Saleng, S.H., M.H.

keterangannya sama sekali diabaikan. Demikian pula keterangan Saksi Lisa Ligianto

dan Saksi Wimbuh Makargya yang meringankan Terdakwa Arny Cristian Kumolontang

juga turut diabaikan. Melanggar hukum acara adalah kejahatan jabatan sebagaimana

yang diatur dalam Bab 28 Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5. Justru yang merampok emas adalah Noerhalim karena mengangkut emas keluar dari

lokasi tambang setelah IUP berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Emas tersebut diangkut

keluar pada tanggal 11 Juli 2023 oleh Noerhalim dengan bantuan aparat.

6. Kepengurusan dari Noerhalim dan Duke Arie Widagdo masih digugat di Pengadilan

Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 2 13/Pdt.G/2023/PN.Tng.

7. Kami sangat yakin ini praktek mafia tambang. Laporan Polisi yang tadinya tidak

berjalan, Noerhalim dan Duke Arie Widagdo melapor ke Mahfud MD. Laporan tanpa

dasar hukum karena mereka bukan Saksi Korban sesuai Anggaran Dasar. Kedudukan

Noerhalim berdasarkan Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar yang palsu,” tutur OC Kaligis.

Sebagaimana pantauan awak media hukum nasional diruang sidang, majelis hakim menunda persidangan pada Senin (11/12-2023).

(Js piri)

Berita Terkait

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru