mitramabesnews.com
BATANG – Seorang nasabah bank milik pemerintah di Batang, Jawa Tengah, berinisial CS, mengaku mendapat intimidasi dari dua pegawai bank saat berada di rumahnya pada Kamis (15/5/2025).
Kuasa hukum CS, Didik Pramono, menyatakan bahwa dua pegawai tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan tindakan yang dinilai interogatif serta memaksa CS untuk menandatangani sejumlah dokumen. Padahal, menurutnya, persoalan kredit yang dialami kliennya masih dalam proses mediasi dengan pihak manajemen bank.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pegawai bank ini tiba-tiba datang, menginterogasi dan memaksa klien saya tanda tangan dokumen. Padahal kasusnya masih dalam mediasi,” kata Didik, Jumat (16/5/2025).
Ia juga menyayangkan tindakan pihak bank yang dianggap melewati jalur hukum dan tidak menghormati keberadaan kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa.
“Bank sudah tahu saya kuasa hukumnya, tapi malah mendatangi langsung klien saya tanpa koordinasi. Ini bentuk pelanggaran etika,” tegasnya.
Didik meminta agar pihak bank menghentikan segala bentuk tekanan yang bisa mengganggu proses penyelesaian secara damai.
Sebelumnya, CS dan seorang nasabah lain, RSW, mengaku menjadi korban dugaan kredit ganda dalam penyaluran kredit usaha. RSW menjelaskan bahwa pada tahun 2019, ia bersama orang tuanya mengajukan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) sebesar Rp105 juta dengan tenor lima tahun. Namun usaha mereka terdampak pandemi COVID-19, sehingga kesulitan membayar cicilan.
“Kami sempat dapat restrukturisasi cicilan selama satu tahun, tapi setelah itu usaha belum juga pulih,” ungkap RSW, Sabtu (26/4/2025).
RSW kemudian diarahkan oleh seorang mantri bank berinisial J untuk memindahkan pinjaman ke skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, pinjaman tersebut justru dibuat atas nama saudaranya, CS, tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah tanda tangan apa pun, tapi sekarang ditagih dua cicilan: Kupedes saya dan KUR atas nama CS,” kata dia.
Saat mencoba meminta penjelasan ke kantor unit bank, RSW mengaku mendapat perlakuan yang tidak profesional.
“Waktu saya tanya, jawabannya muter-muter. Saya malah diminta diam,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank yang dimaksud belum memberikan tanggapan atas dugaan intimidasi dan kredit ganda yang dialami para nasabah. Tim redaksi telah mencoba menghubungi manajemen kantor cabang dan unit terkait, namun belum mendapat respons resmi.
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bentuk pemindahan kredit dan restrukturisasi harus melalui persetujuan tertulis dari pemilik identitas yang sah, dan tidak boleh dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan nasabah.
Redaksi mitramabesnews.com akan terus mengupayakan BHkonfirmasi dari pihak bank terkait dugaan ini untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.