Miliki Senpi Ilegal, BI Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 27 juni 2024
BANYUASIN – Melalui Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui terduga pelakunya adalah BI (40) seorang petani/pekebun yang beralamat di Jalan Pasar Pagi Lingkungan IV RT 033 RW 013 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/8/ VI/2024/ Satreskrim/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 26 Juni 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Banyuasin melakukan
penyelidikan dan diketahui keberadaan
TO OPS Senpi Musi 2024 a.n BI yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Pagi Lingkungan IV RT.033 RW 013 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung,” kata AKP Sutedjo.

Baca Juga:  Kenang Jasa Pahlawan, Sempena Hari Bhayangkara ke 78 Jajaran Polda Sumsel Gelar Upacara Ziarah TMP

Menurut AKP Sutedjo, setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum
Ipda Joko Prakoso untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Jam 03.000 WIB, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan 4 butir peluru kal. 38 mm, 1 buah kotak handphone VIVO Y53 berisikan 1 butir peluru kal. 38 mm.

“Kemudian 2 buah kotak rokok yang berisikan 4 butir peluru kal. 8,62 mm, 2 butir peluru kal. 5,56 mm, dan 1 butir peluru kal. 9 mm.”Pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutup dia.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Minggu, 27 Juli 2025 - 02:34

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin

Senin, 21 Juli 2025 - 12:19

NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 - 04:47

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:51

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M

Berita Terbaru