Tulang Bawang // Mitramabesnews.com —
Nelayan sungai burung meminta,ke pemerintah kabupaten tulang bawang,supaya menertib kan nelayan2,yg mengunakan alat tangkap yg merusak ( traull dan garuk kerang )
Kampung sungai burung protes karena adanya nelayan trowl pukat harimau nelayan mohon untuk menertid kan untuk kabupaten tulang bawang karena nelayan kecil telah hilang mata pencarian karena sistem laut terumbu karang telah di rusak oleh trowl pukat harimau dan pala kampung sungai burung bapak masuri meminta untuk kabupaten tulang bawang supaya tertip trowl pukat harimau sedang mereka udah lewat batas beda kabupaten trowl dari kuwala penet dari bengkulu udah meresahkan nelayan kampung sungai burung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang Nomor 31 tahun 2024 tentang perikanan pasal 12 ayat 1 masayarakat bahwa pemerintah dapat melarang penggunaan
Alat tangkap ikan yang dapat merusak lingkungan laut, termasuk trowl pukat Waalaikum salam
1. Guswarman dari EDF Indonesia
2. Heru kurniawan dr Mitra bentala
3. Fridudin Sp.i dr penyuluh perikanan TIBA
4. Cici anggara S.pi, Mp dr Katimja pengawasan sumber daya kelautan DKP Prov Lampung
5. Budi setiawan S.Pi dr katimja penanganan pelanggaran dan penegakan hukum DKP Prov Lampung
6. Di hadiri juga dari pol airud
7. Kepala kampung
8. Tokoh2 masyarakat
9. Badan permudawaratan kampung ( BPK )
Penulis : zahyak
MITRAMABESNEWS.COM






