Mitramabesnews.com
Palembang,-Sumatra Selatan
Saat ini LBPH KOSGORO bersama awak media sedang melakukan penelusuran di beberapa titik tempat yang mana dianggap sebagai tuks(Tempat Untuk Kepentingan Khusus),ataupun sebagaimana kita ketahui dijadikan proses pelayanan daripada bongkar muat aktivitas di perairan sungai Musi.
Bekerja sama dengan awak media menemukan beberapa perusahaan yang mana perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas bongkar muat di luar spesifikasi yang diizinkan oleh pihak pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini adalah KSOP kelas 1 Palembang sebagai contoh dengan inisial PT LKS dan PT RMK kedua perusahaan ini didapati melakukan aktivitas yang mana aktivitas tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan izin yang mereka pegang,sebagai contoh adanya aktivitas bongkar muat di bidang kehutanan dan adanya aktivitas di bidang pertanian yaitu pupuk kami menanyakan terjadinya pelanggaran ataupun tindakan yang menabrak undang-undang yang sudah ditetapkan.
Apakah hal ini semata-mata kelalaian daripada oknum-oknum tertentu, ataukah memang ada tikus-tikus nakal berseragam di dalam tubuh KSOP yang memang secara sengaja berpura-pura tidak tahu,namun menerima sejumlah pundi-pundi rupiah kita mengetahui bahwasanya segala sesuatu aktivitas bongkar muat itu haruslah diberikan kewajiban berupa pajak ataupun biaya bongkar pajak dan biaya bongkar merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara guna berlangsungnya pembangunan daripada suatu wilayah.
jika terjadi penyimpangan atau pun terjadinya aktivitas yang di luar pemantauan di luar pengawasan daripada pihak KSOP kelas 1 siapakah yang bertanggung jawab namun halnya ada aspek lain yang perlu kita pertanyakan yaitu TUKS yang berlangsung saat ini sangat wajib dipertanyakan sebagai contoh segala sesuatu penyelenggara pelabuhan haruslah menyediakan dan memelihara aktivitas penahan gelombang ataupun kolam pelabuhan alur pelayaran dan jalan-jalan kedua haruslah menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi dan pelayaran ketiga menjamin keamanan ketertiban pelayanan di terminal tersebut serta menjamin kelancaran arus barang,di sisi lain ada juga penyelenggara pelabuhan yaitu mengatur dan mengawasi pengguna perairan mengawasi penggunaan DLKR dan DLKP pelabuhan mengatur lalu lintas kapal keluar masuk terminal untuk kepentingan sendiri melalui pemandu kapal serta memutar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,untuk kalimat memungut tarif sesuai dengan ketentuan perundangan.
Apakah hal ini sudah benar-benar dilakukan sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh pemerintah atau justru ini adalah mesin ATM dari oknum-oknum tikus yang berseragam untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah,demi kepentingan kelompok, golongan atau pihak tertentu yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri.
Dari pantauan dilapangan LBPH KOSGORO bersama awak media tetap melakukan investigasi dan konfirmasi lanjutan kepada pihak KSOP kelas 1 Palembang guna membongkar dan membuka tabir kepalsuan ini.
Dalam hal ini LBPH KOSGORO akan Menindaklanjuti ke kementrian perhubungan
Pungkas nya
4 pilar