Membedah Tuntutan Gerakan Mahasiswa Jakarta: Kepentingan Politik di Balik Desakan Terhadap Erzaldi Rosman (Editorial)

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Oleh : K. Revandi Antoni

Aksi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Jakarta di depan Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2024, yang menuntut pengusutan kembali terhadap mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, terkait kasus korupsi tata niaga timah dan perizinan lahan 1.500 hektare, patut ditelaah lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks politik Indonesia yang penuh dengan intrik, aksi semacam ini seringkali bukan sekadar ekspresi murni dari masyarakat sipil, melainkan bisa jadi merupakan manuver politik yang didorong oleh kepentingan tertentu.

 

Apalagi aksi demo hanya dilakukan hanya belasan atau segelintir orang yang mengaku mahasiswa Jakarta, apa itu cukup mewakili resprensatif suara mahasiswa-i dari Bangka Belitung dan masyarakat Bangka Belitung ?

 

Analisis Motif Aksi:

 

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa aksi protes seperti yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Jakarta dapat memiliki berbagai motif yang mendasarinya. Dalam politik, tekanan publik sering kali digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi lembaga-lembaga penegak hukum agar bertindak sesuai dengan agenda tertentu.

 

Dalam kasus ini, tuduhan yang dialamatkan kepada Erzaldi Rosman, yang telah menjalani masa jabatan sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mungkin saja merupakan bagian dari strategi lawan politiknya untuk menjatuhkan kredibilitasnya.

 

Seperti yang telah terjadi di berbagai kesempatan sebelumnya, aksi massa seringkali tidak terlepas dari keterlibatan aktor-aktor politik yang memiliki kepentingan untuk menekan atau mengintimidasi individu-individu yang berpengaruh.

 

Tidak tertutup kemungkinan bahwa aksi Gerakan Mahasiswa Jakarta ini didorong oleh pihak-pihak yang ingin memaksakan Kejaksaan Agung untuk memandang Erzaldi Rosman sebagai pihak yang bersalah, meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan final.

 

Asas Praduga Tak Bersalah:

 

Dalam setiap kasus hukum, termasuk yang menimpa Erzaldi Rosman, asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung tinggi. Asas ini adalah pilar utama dalam sistem hukum Indonesia, yang termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga:  Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

 

Asas ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa adanya tekanan dari pihak luar.

 

Dalam konteks ini, upaya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Erzaldi Rosman sebagai tersangka sebelum proses hukum yang berlaku selesai, dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah.

 

Kasus Timah dan Lahan PT Narina Keisya Imani (NKI):

Kasus korupsi tata niaga timah dan perizinan lahan 1.500 hektare yang disebut-sebut dalam aksi tersebut adalah kasus yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam. Proses hukum terkait kedua kasus ini sedang berlangsung, dan segala tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan massa atau opini publik yang dibentuk oleh kelompok tertentu.

 

Sebagai contoh, tuduhan terhadap Erzaldi Rosman dalam kasus perizinan lahan yang melibatkan PT Narina Keisya Imani (NKI) sedang dalam tahap penyidikan.

 

Hingga saat ini, belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Gubernur Babel tersebut sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Babel harus diberikan waktu dan ruang untuk melakukan penyidikan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Aksi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Jakarta patut dicermati dengan hati-hati, terutama terkait dengan motif di balik tuntutan mereka. Mengingat prinsip-prinsip hukum yang menjamin keadilan, seperti asas praduga tak bersalah, kita harus waspada terhadap segala upaya yang mencoba mempengaruhi proses hukum dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses hukum harus dihormati dan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa tekanan dari massa atau kepentingan politik tertentu. Dalam negara hukum, keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta, bukan atas dasar opini atau desakan pihak-pihak tertentu yang mungkin memiliki agenda tersembunyi. KBO Babel / MB

————————————————————————————————————————————–

Penulis : K. Revandi Antoni, Ketua Koordinator Liputan KBO Babel dan Pimpred Media Online Journalarta.com.

Saran dan Masukan terkait dengan tulisan ini silahkan disampaikan ke nomor redaksi 0812-7814-265 atau 0821-1227-4004.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Berita Terbaru