Meja Judi (303) Ketangkasan Ikan-Ikan Tumbuh Subur, APH Tutup Mata di Kabupaten Asahan SUMUT

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Asahan (Sumut)// Mitramabesnews.com
Selasa 7 Oktober 2025.

Personil Unit Jatanras Polres Asahan mengundang insan pers dari Media Target Krimsus.Com bersama TIM didalam sebuah pertemuan di Cafe Agam Bangladesh, Jalan Dokter Wahidin, Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pertemuan ini membahas terkait pemberitaan lokasi perjudian di Komplek Graha Indah Lestari kota kisaran tidak jauh dari Mesjid Agung Hj.Ahmad Bakrie kisaran dan kantor bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan ini membahas kontek tentang lokasi perjudian yang masih beroperasi meskipun telah di publikasikan didalam pemberitaan,Diduga kuat, lokasi perjudian tersebut di-backup oleh oknum aparat negara untuk melancarkan usaha bisnis haram.

Mengacu pada aturan Pemerintah terkait Pemberantasan perjudian diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk judi online. UU Nomor 7 Tahun 1974 melarang segala bentuk perjudian, sedangkan UU 1/2023 dan UU ITE mengatur sanksi pidana yang lebih berat, termasuk untuk judi online, dengan pidana penjara dan denda.

Terkait tersebut,Kapolri telah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas perjudian melalui Surat Telegram (ST) dan arahan kepada jajarannya, yang menekankan penindakan tegas terhadap semua bentuk perjudian didarat atau online, termasuk meminta sanksi berat hingga pemecatan bagi anggota Polri yang terlibat, serta berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memblokir situs dan rekening judi online. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/8/XII/2021 juga menegaskan penanganan tindak pidana siber seperti perjudian online sebagai prioritas.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Sementara Pers nasional berperan sebagai pilar demokrasi, kontrol sosial, dan sarana komunikasi massa (Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers),Pers bebas dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat (Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi,Warga masyarakat meminta Pemerintahan bersama Personil Unit Jatanras Polres Asahan yang Pimpinan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.,segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian yang masih beroperasi,Keterlibatan oknum aparat negara dalam praktik perjudian harus diusut tuntas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat gerah dan geram dengan beradanya meja Judi Ketangkasan membuat suami suaminya tidak betah dirumah dan diminta kepada Bapak H.Prabowo Subianto, Gubernur, Bupati, Camat Pemuka Agar segera menangkap yang menyediakan Meja Judi Ketangkasan ikan ikan setidaknya segera ditutup sebelum masyarakat Kabupaten Asahan bertindak menutupnya dan mengobrak Abrik tempat Meja Judi ikan ikan yang ada di Kabupaten Asahan”Ungkap Masyarakat Asahan”.

Diberitakan Oleh : H.S / TIM

Berita Terkait

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara
Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang
Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17

Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:47

Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:05

Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji

Senin, 29 September 2025 - 12:47

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 05:37

Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta

Berita Terbaru