Mitramabesnews,com
Massa Gabungan Garda Prabowo DKD Sumsel,Sira.Pst dan Maki Mendatangi Kejati Sumsel Rabu 14 mei 2025 pukul 9.00 wib.
Ratusan massa mendatangi Kejati Sumsel mempertanyakan perkara hukum yang saat ini sedang berjalan terkait kejahatan mafia tanah dikota Palembang terkesan sulit menyentuh pelaku mafia tanah yang jelas-jelas merupakan aktor utama perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini sedang menjadi perbincangan publik dan viral adalah perkara mafia tanah menjual aset negara berupa tanah Yayasan Batanghari sembilan (YBS) yang merugikan negara Rp 11,7 milyar.
Ada 3 orang tersangka yaitu mantan sekda kota Palembang Hairobien,Mantan Kasi pengukuran BPN Yu Herman dan kuasa jual Usman Goni namun patut diduga belum menyentuh aktor utama yaitu penjual tanah,Pembeli dan mantan Kakan BPN kota Palembang berinisial E yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim.
Penjualan tanah Yayasan Asrama Putri YBS yang terlebih dahulu berproses hukum di Polda Sumsel dan tanah tersebut berstatus di blokir karena menjadi bukti kejahatan.
Perwakilan dari massa Rahmat sandi mengatakan”kami meminta kepastian-kepastian hukum supaya proses-proses hukum yang mengenai mantan Kakan BPN kota Palembang harus diusut Dengan tuntas dan kami meminta sebagai pengiat anti korupsi di Sumsel mendesak kepala kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menetapkan beberapa tersangka dalam kasus pasar Cinde,Batanghari sembilan dan PT XL.
Perwakilan dari Kejati Sumsel yaitu Kepala seksi penerangan hukum Vanny Yulia,SH,MH mengatakan” kasus hukum tersebut masih didalami dan akan ditindaklanjuti tutupnya”.
Purdai Yanti