Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Dalam Hal ini masa Gabungan aktivis Dan LSM Sumsel sangat peduli terhadap dunia pendidikan di provinsi Sumatera Selatan khususnya kota Palembang. dengan hal ini menyatakan bahwa:

A. Pendidikan merupakan hak dasar bagi warga negara sesuai amanah UUD 1945 di mana negara atau pemerintah daerah wajib atau harus hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

B.Undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan artinya pendidikan merupakan hak warga negara secara mutlak dengan demikian pasal 31 ayat 1 undang-undang 1945 memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia dan menjadi landasan bagi perjuangan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua.

Oleh karena itu sesuai dengan poin A dan B di atas pemerintah Sumsel wajib memenuhi hak kependidikan bagi warga masyarakat Sumatera Selatan jika tidak artinya komunikasi dalam hal ini dinas pendidikan dan kepala sekolah SMA/SMK negeri di kota Palembang provinsi Sumatera Selatan telah melanggar terhadap konstitusi negara .

Sesuai dengan hak dan kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum dan keterbukaan informasi publik dan undang-undang dasar 1945 pasal 28F”hak atas informasi untuk mencari memperoleh memiliki dan menyampaikan informasi serta peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan.

Makan dengan ini kami menilai bahwa sistem penerimaan murid baru Spmb harus segera dievaluasi dan gubernur Sumsel agar:
1. Gubernur Sumsel harus mengambil kebijakan pandangan mahasiswa di sekolah negeri sebab.
-Anak yang lulus SMP baik swasta maupun negeri di Palembang lebih kurang 28.500
-Daya tampung SMA/SMK negeri Palembang di Palembang dengan asumsi 12 kelas dan jumlah siswa 36 orang per kelas kurang lebih 13 ribu
-Saat ini SMA/SMK swasta di Palembang sudah menampung 18 ribuan siswa dan masih tersisa 7000 anak yang belum tertampung.
2. Spmb di Sumsel menjadi penghambat dinas pendidikan dan SMAN/SMKN melanggar Undang-Undang 1945, banyak anak tidak diterima bersekolah spmb tahun 2025 ini diduga terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus di Disdik dan SMA/SMKN kota Palembang untuk memanfaatkan demi keuntungan pribadi.
3. Gubernur Sumsel Kadisdik Sumsel dan kabid serta kepala sekolah SMA/SMKN kota Palembang untuk bertanggung jawab atas dugaan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan modus-modus oknum Disdik dan SMA SMK negeri kota Palembang .
4. Cabut Pergub nomor 86 tahun 2025 khususnya tentang pembatasan ruang belajar menjadi 12 roombel dan menambah jumlah kuota kursi setiap rumbel maksimal 50 kursi.
5. Lakukan monitoring evaluasi atau monev,Kepala dinas pendidikan dan kepsek SMA/ SMK di Sumsel karena kisruhnya Spmb.

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo Turut Dampingi Kasad Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Di OKU Timur

Dan kami menyatakan Serta Menuntut:

PERTAMA:
-Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan diduga melanggar dan khianati amanat konstitusi negara undang-undang 1945 pasal 33 ayat 1 mencerdaskan kehidupan bangsa.
-masyarakat aktivis dan LSM Sumsel tuntaskan segera rombongan belajar tambahan di akomodir dengan tegas oleh wakil Gubernur Sumsel.

KEDUA:
-Selamatkan nasib anak bangsa yang ingin bersekolah.

KETIGA:
jika tidak mampu memajukan pendidikan sosial kami aktivis dan LSM Sumsel meminta Herman Deru mundur saja dari jabatan karena juga melanggar dan khianati konstitusi negara.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera merespon keluhan masyarakat aktivis dan LSM Sumsel dan mengambil langkah-langkah konkrit dalam memenuhi sektor pendidikan di kota Palembang Sumatera Selatan.

Purdai yanti

Berita Terkait

Kodim 0409 Rejang Lebong Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Dan Karhutla Tahun 2025
Pengurus DPD SWI Nagan Raya Dan Anggota Silaturahmi Ke Polres Nagan Raya
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:47

Kodim 0409 Rejang Lebong Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Dan Karhutla Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:04

Pengurus DPD SWI Nagan Raya Dan Anggota Silaturahmi Ke Polres Nagan Raya

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Berita Terbaru