Mantan Pj Kades Karang Tanding Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa,Negara Rugi Rp860 Juta

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2021 yang lalu.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jumat,(20/6), dan dipimpin langsung oleh Kapolres PALI,AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya,Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR,menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Namun, dari hasil penyelidikan,tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan,bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,”ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.

Baca Juga:  Rumah Tidak Layak Huni, Sudah 30 Tahun di Tempati Siti Sekeluarga.

Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,termasuk membayar hutang.

“Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya.Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,”tegas Kapolres.

Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen,S.H.,M.H untuk perbuatannya,AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran,terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi,”pungkas.
(B4R)

Purdai yanti

Berita Terkait

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab
Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.
ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN
Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test
POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:51

Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:29

Tiga PNS Polres Pekalongan Naik Pangkat, Kapolres:Pekalongan ini Bukan Hadiah, Tapi Hasil Kerja Keras.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:47

ALUMNI AKPOL 1990 GELAR BAKTI SOSIAL DI KALTIM, SALURKAN RIBUAN PAKET BANTUAN DI BALIKPAPAN

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:42

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:24

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru