Mitramabesnews.com
PEKALONGAN – Seorang mantan jurnalis wanita berinisial G (27 tahun) warga kabupaten Batang, Sabtu (19/7) sore mendatangi kantor LBH Adhyaksa di kampung Batik Pesindon Kota Pekalongan.
Kedatangannya untuk konsultasi hukum, terkait kondisi yang dialaminya saat ini, yang menyandang gelar “Janda bukan, Perawan juga bukan”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah sedihnya ini bermula saat dia menikah dengan seorang pria asal Kutai Kartanegara Kalimantan Timur pada bulan Oktober tahun 2023 lalu.
Naas, baru setahun menikah dan tinggal di kampung halaman suaminya, dia mulai mendapatkan perlakuan kasar baik verbal maupun nor verbal dari Suaminya.
“Kondisi saya waktu itu masih hamil muda”, kata G yang juga pernah jadi penyiar radio di kabupaten Batang tersebut.
G akhirnya memutuskan untuk pulang kampung ke Jawa untuk menenangkan diri dan seijin suaminya. Bahkan waktu itu, suaminya mengantar hingga ke Bandara.
“Mulai saat itu, kami mulai cekcok lagi, karena saya menduga, suami saya mempunyai selingkuhan, hingga akhirnya kami lost contact”, imbuhnya.
G akhirnya mengambil langkah untuk mencari keadilan. Dia melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bontang.
“Saya melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Bontang via online. Dan hingga anak kami lahir, dia tidak pernah ada itikad baik untuk menghubungi saya dan menafkahi kami. Akhirnya, saya membuat laporan ke Polres Batang terkait penelantaran, pada tanggal 1 Juli kemarin”, paparnya.
G berharap agar laporan yang sudah dibuat di Polres Bontang dan Polres Batang bisa ditindaklanjuti, agar dia bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak nya bisa terpenuhi.
Sementara, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa menambahkan, pihaknya siap menerima siapapun yang membutuhkan bantuannya terkait masalah hukum.
“Kami selalu terbuka kepada siapapun yang membutuhkan bantuan hukum. Baik sekedar konsultasi, maupun pendampingan”, jelasnya singkat.
Mitramabesnews.com
Editor: Mahardika