Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Kuningan,-Jawa barat
Kegelisahan juga keresahan masyarakat pemerhati dunia pendidikan kabupaten Kuningan terkait praktik bisnis penjualan LKS ibarat sedang menepis angin yang mengundang badai yang berpotensi datangnya tsunami besar yang luluh lantahkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas para pejabat publik khususnya pada liding sektor dunia pendidikan pemerintah daerah kabupaten Kuningan. Ungkapan tersebut diutarakan Manap Suharnap ketua GIBAS Resort Kabupaten Kuningan Jawabarat

Menurut Manap Suharnap. Sabtu 9 Agustus 2025 memaparkan bahwa ada sumpah/janji yang diucapkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari proses menjadi ASN. Sumpah ini merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan Sumpah/Janji ASN:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sumpah/janji ASN.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo 17 Tahun 2020 Pasal 39 Ayat (1): mengatur tentang kewajiban mengucapkan sumpah/janji bagi CPNS saat diangkat menjadi PNS.
Sumpah/janji diucapkan di hadapan atasan yang berwenang. Biasanya, acara pengambilan sumpah/janji ini dipimpin oleh pejabat yang berwenang dan dihadiri oleh rohaniawan sesuai agama masing-masing peserta.
Secara umum, sumpah/janji PNS berisi: Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.Ketaatan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.Menjaga kerahasiaan. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat. Sumpah/janji PNS merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Sumpah/janji ini juga menjadi pengingat akan peran dan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat. Pelaksanaan sumpah/janji ini menegaskan kesiapan ASN untuk menjaga martabat dan kehormatan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUMPAH JABATAN UNTUK KEPALA SATUAN PENDIDIKAN. Sumpah jabatan ini biasanya dilakukan saat pelantikan atau pengangkatan kepala satuan pendidikan, baik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), maupun sekolah lainnya. Proses pelantikan kepala satuan pendidikan biasanya melibatkan pembacaan sumpah jabatan oleh pejabat yang berwenang, diikuti dengan penandatanganan berita acara sumpah. Sumpah jabatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen kepala satuan pendidikan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Pejabat yang berwenang melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala satuan pendidikan bisa berbeda-beda tergantung pada tingkatan dan kewenangan masing-masing daerah. Misalnya, bisa dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Bupati, Walikota, atau Kepala Dinas Pendidikan.
Jabatan kepala sekolah (atau kepala satuan pendidikan, sesuai nomenklatur terbaru) adalah jabatan yang strategis dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, pengambilan sumpah jabatan menjadi penting untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Meskipun jabatan kepala sekolah/satuan pendidikan dihapus dalam peraturan terbaru, namun tetap ada proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk pejabat yang ditugaskan sebagai pemimpin di satuan pendidikan.

Selain sumpah / janji ada Pakta integritas kepala satuan pendidikan yang di tandatangani. Pakta integritas kepala satuan pendidikan pada dasarnya berisi pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur, bertanggung jawab, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isinya mencakup janji untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta siap menerima sanksi jika melanggar pakta tersebut.
Isi Pakta Integritas Kepala Satuan Pendidikan Secara Umum ; Ketaatan pada peraturan.
Kepala sekolah berjanji untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan sekolah. Kepala sekolah berjanji untuk tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi, atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka, termasuk menjaga kerahasiaan data dan dokumen penting. Kepala sekolah siap menerima sanksi jika melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani.
Contoh Konkret Isi Pakta Integritas dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional:
Meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaan Asesmen Nasional. Melaksanakan tugas sesuai Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional. Menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan Asesmen Nasional. Melaksanakan Asesmen Nasional secara jujur dan penuh tanggung jawab.
Pentingnya Pakta Integritas. Sebagai wujud komitmen dan janji kepala sekolah untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Sebagai upaya pencegahan korupsi dan pelanggaran lainnya di lingkungan pendidikan. Sebagai dasar untuk menuntut pertanggung jawaban kepala sekolah jika terjadi penyimpangan. Fakta integritas biasanya dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan ditandatangani oleh kepala sekolah, serta disaksikan oleh pihak terkait.

Baca Juga:  3 Atlet Polri Raih Medali Emas, Perak Dan Perunggu Lewat Cabor Judo Dan Muaythai Di PON XXI 2024

SUMPAH GURU. Sumpah guru biasanya merupakan janji resmi yang diucapkan di hadapan Tuhan dan saksi, berisi ikrar untuk menjunjung tinggi kode etik guru, melaksanakan tugas dengan baik, dan menjaga martabat profesi. Sumpah guru menjadi dasar moral dan spiritual bagi seorang guru untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai luhur profesi. Sumpah ini menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang diemban sebagai pendidik.

Selain sumpah /janji guru ada pakta integritas guru yang ditandatangani. Pakta integritas guru adalah sebuah dokumen yang berisi pernyataan tertulis mengenai komitmen seorang guru untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas tinggi, sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Dokumen ini biasanya mencakup janji untuk menjalankan tugas mengajar dengan disiplin, membuat perangkat pembelajaran, melaksanakan evaluasi, serta menjaga kerahasiaan informasi. Selain itu, guru juga menyatakan kesediaannya untuk menerima sanksi jika melanggar pakta integritas tersebut.
Isi Pakta Integritas Guru:
Melaksanakan tugas mengajar. Guru berkomitmen untuk melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, termasuk kehadiran di kelas dan penyelesaian materi pelajaran. Membuat perangkat pembelajaran. Guru bertanggung jawab untuk membuat dan menyusun perangkat pembelajaran seperti silabus, RPP, dan program tahunan/semester.
Melaksanakan evaluasi. Guru akan melakukan evaluasi terhadap siswa, baik secara formatif maupun sumatif, serta melaksanakan kegiatan remedial dan pengayaan jika diperlukan.
Menjaga kerahasiaan informasi. Guru menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait siswa dan sekolah. Mentaati peraturan. Guru berkomitmen untuk menaati peraturan dan kebijakan yang berlaku di sekolah serta kode etik guru. Guru bersedia menerima sanksi jika terbukti melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani.
Pentingnya Pakta Integritas dalam membangun kepercayaan. Integritas guru membangun kepercayaan dari siswa, orang tua, dan masyarakat. Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Komitmen guru terhadap integritas menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung. Meningkatkan profesionalisme. Pakta integritas mendorong guru untuk terus meningkatkan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas. Dengan adanya pakta integritas, diharapkan guru dapat terhindar dari tindakan yang melanggar etika dan hukum.
Dengan menandatangani pakta integritas, guru menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, serta berkontribusi pada terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
(Egi )

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Akademi kebidanan prestasi agung tulang bawang dibuka pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa tanggal 8,8,2025
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Mahasiswa UNIMMA Laksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Tegalarum Borobudur, Ini Kegiatannya
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru