Indramayu – Mitramabesnews.com
Ketua LSM KPK Nusantara Agus Seha sapaan akrabnya yang juga merangkap Ketua LBH Peduli Hukum dan HAM mendampingi warga Desa Rambatan bernama Carmadi guna meminta keadilan atas persoalan kredit dengan pihak KSP Anugrah Rezeki Perdana Arahan, mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Indramayu yang berada di wilayah tidak jauh dari jantung Kota Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Pada Kamis (27/02/25).
Kejadian tersebut diungkapkan Agus Seha pada wartawan Mitramabesnews.com di kediamannya, bermula dirinya memenuhi undangan audisensi Pihak Diskoperindag Kabupaten Indramayu. Menanggapi aduan masyarakat, Rusdi selaku Pembina Koperasi Diskoperindag Indramayu langsung memanggil pihak Koperasi Anugrah Rezeki Perdana dan dipertemukan langsung di ruang aula Diskoperindag Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan audensi kedua belah pihak saling serang argumen hingga berakhir dengan tidak ada titik temu. Pihak Carmadi nampak kecewa pasalnya ia merasa tidak terima kalau pihak koperasi telah menjual unit kendaraannya tanpa seizin darinya, namun pihak Koperasi berkelit. “Kalau terkait penjualan unit sudah terdapat pada perjanjian kontrak ketika akad kredit, bahwa pihaknya ketika mengambil dan menjual unit debitur itu tanpa harus izin ke pemiliknya jika debitur tidak bisa membayar hutangnya,” ujar salah satu pihak perwakilan koperasi. Sayang nya ketika di singgung mana bukti kontraknya “Maaf kontrak itu tidak bisa kami perlihatkan,” Jawab pihak Koperasi.
Agus terus mencecar dengan pertanyaan. Apakah pihak koperasi sudah melakukan upaya mediasi dan memberikan SP 1,2,3 kepada debitur, lalu salah satu rekan pihak koperasi berinisial UP menjawab. “Tidak, kami datang hanya lisan saja mendatangi kerumahnya,” tukasnya. Kemudian ketika disinggung terkait kenapa Kreditur juga menahan STNK Debitur ?Kami tidak menahannya, sambung UP, salahnya sendiri kenapa gak pernah memintanya. Mendengar jawaban UP seisi ruangan tersenyum sambil menggelengkan kepala.
Usai mendengar jawaban dari UP, Agus pun beralih pertanyaan ke Rusdi Selaku Pembina Diskoperindag Indramayu. “Mendengar jawaban UP tadi apakah menurut Pak Rusdi SOP tersebut dibenarkan dalam perundang-undangan Badan Usaha Koperasi,” tanya Agus “Kalau, terkait SOP berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 itu tergantung dari masing-masing Koperasi, makanya nanti kami akan lihat dulu bagaimana SOP nya,” jawab Rusdi.
Setelah dirasa tidak ada titik temu audensipun diakhiri. Agus berharap pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati yang baru Lucky Hakim memprioritaskan terkait izin koperasi, pasalnya kalau ini dibiarkan bukan saja adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tetapi juga merugikan masyarakat. Penempatan Pembina dalam hal perkoprasian diharapkan untuk selektif pada uji kopetensinya dan yang benar-benar mengetahui betul terkait perundangan-undangan serta memahami juknis dan juklak mekanisme perkoperasian. Kalau mengamini SOP yang diluar ketentuan perundang-undangan pemerintah jelas ada apa ?,” Tutup Agus.