LSM KPK Nusantara Meminta Kepada Bupati Terpilih Prioritaskan Penertiban Badan Usaha Lesing Berkedok Izin Koperasi

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Mitramabesnews.com

Ketua LSM KPK Nusantara  Agus Seha sapaan akrabnya yang juga merangkap  Ketua LBH Peduli  Hukum dan HAM mendampingi warga Desa Rambatan bernama Carmadi guna meminta keadilan atas persoalan kredit dengan pihak KSP Anugrah Rezeki Perdana Arahan, mendatangi  Kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Indramayu yang berada di wilayah tidak jauh dari jantung Kota Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Pada Kamis (27/02/25).

Kejadian tersebut diungkapkan Agus Seha pada wartawan Mitramabesnews.com di kediamannya, bermula dirinya memenuhi undangan audisensi Pihak Diskoperindag Kabupaten Indramayu. Menanggapi aduan masyarakat, Rusdi selaku Pembina Koperasi Diskoperindag Indramayu langsung memanggil pihak Koperasi Anugrah Rezeki Perdana dan dipertemukan langsung di ruang aula Diskoperindag Kabupaten Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan audensi kedua belah pihak saling serang argumen hingga berakhir dengan tidak ada titik temu. Pihak Carmadi nampak kecewa pasalnya ia merasa tidak terima  kalau pihak koperasi telah menjual unit kendaraannya tanpa seizin darinya, namun pihak Koperasi berkelit. “Kalau terkait penjualan unit sudah terdapat pada perjanjian kontrak ketika akad kredit, bahwa pihaknya ketika mengambil dan menjual unit debitur itu tanpa harus izin ke pemiliknya jika debitur tidak bisa membayar hutangnya,” ujar salah satu pihak perwakilan koperasi. Sayang nya ketika di singgung mana bukti kontraknya “Maaf kontrak itu tidak bisa kami perlihatkan,” Jawab pihak Koperasi.

Agus terus mencecar dengan pertanyaan. Apakah pihak koperasi sudah melakukan upaya mediasi dan memberikan SP 1,2,3 kepada debitur, lalu salah satu rekan pihak koperasi berinisial UP menjawab.    “Tidak, kami datang hanya lisan saja mendatangi  kerumahnya,” tukasnya. Kemudian ketika disinggung terkait kenapa Kreditur juga  menahan  STNK Debitur ?Kami tidak menahannya, sambung UP, salahnya sendiri  kenapa gak pernah memintanya. Mendengar jawaban UP seisi ruangan tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Usai mendengar jawaban dari UP, Agus pun beralih pertanyaan ke Rusdi Selaku Pembina Diskoperindag Indramayu. “Mendengar jawaban UP tadi apakah menurut Pak Rusdi SOP tersebut dibenarkan dalam perundang-undangan Badan Usaha  Koperasi,” tanya Agus “Kalau, terkait SOP berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 itu tergantung dari masing-masing Koperasi, makanya nanti kami akan lihat dulu bagaimana SOP nya,” jawab Rusdi.

Baca Juga:  Rokok Pita Cukai Palsu Diduga Ilegal Marak Beredar di Kota Medan, Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT Angkat Bicara Kotamadya Medan Sumut

Setelah dirasa tidak ada titik temu audensipun diakhiri. Agus berharap pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati yang baru Lucky Hakim memprioritaskan terkait izin koperasi, pasalnya kalau ini dibiarkan bukan saja adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tetapi juga merugikan masyarakat. Penempatan Pembina dalam hal perkoprasian diharapkan untuk selektif pada  uji kopetensinya dan yang benar-benar mengetahui betul terkait perundangan-undangan  serta memahami  juknis dan juklak mekanisme perkoperasian. Kalau mengamini SOP yang diluar ketentuan perundang-undangan pemerintah  jelas ada apa ?,” Tutup Agus.

( Tim)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 14:00

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru