Kabupaten Batu Bara ( Sumut) // Mitramabesnews.com
Kamis 6/03/2025.
Sesuai berita yang telah beredar dan sempat Viral di Media Online dan di Media Sosial,kejadian seorang Warga yang bernama Syafrizal ( 17) yang masih berstatus Pelajar meninggal dunia tenggelam di lokasi Galian C ( Pengurukan) pasir tepatnya Bantaran Sungai ( DAS) yang Berada tepatnya lagi diujung Benteng Sungai Sei Suka ( Kopi Ti-m)Sampai Saat ini belum ada penindakan dilakukan oleh pihak Aparat Penegak hukum ( APH) dari Pihak Polda Sumut Utara, Polres Batu Bara Polsek Indrapura agar Segera mungkin menutup tempat Kegiatan Usaha Galian C ( Pengurukan) Pasir yang DiDuga Illegal Alias tidak memiliki Surat izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup atau Kementerian lingkungan hidup Negara bahkan masih bebas beraktivitas seperti biasanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai Berita ini Kemeja Redaksi, sesuai pemangamatan dan Pantauan dari hasil investigasi Awak Media Online dilapangan bahwa masih ada kegiatan atau masih beraktivitas Galian C ( Pengurukan) Pasir yang Diduga Illegal atau Tidak Resmi mempunyai Surat Izin Resmi dari Kementerian lingkungan hidup masih bebas Beroperasi melakukan galian C, yang menelan Korban Jiwa Kejadian baru baru ini smpai sampai Masyarakat dan Basarnas turun tangan dalam Pencarian Korban jiwa yang Tenggelam saat memancing ikan di tempat Galian C ( Pengurukan) Pasir Tersebut.
Masyarakat menyesalkan rasa Kecewa terhadap pihak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Batu Bara, Kapolsek tidak merespon Keluhan,rasa Kecewa atas kejadian tenggelam nya Warga Desa Pelompatan Dusun 5 Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara tidak menangkap Pengusaha dan menutup selamanya Usaha aktifitas Galian C ( Pengurukan)Pasir yang di Duga Illegal atau Tidak Resmi mempunyai Surat Izin Resmi Dari Kementerian lingkungan hidup tersebut.
Di dalam hati masyarakat sekitar heran atas tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak hukum ( APH) Polda Sumatera Utara, Polres Batu Bara, Polsek Indrapura,dugaan Kuat jangan jangan Pengusaha memberi Setoran ( Upeti) kepada Polda Sumatera Utara, Polres Batu Bara,Polsek makanya tidak Berani menangkap Pengusaha ( Pemilik) Galian C ( Pengurukan) Pasir Serta menutup Selamanya Kegiatan atau Aktivitas tersebut,” Ungkap Warga dengan rsa Kecewa dan Kesal”.
Diwaktu yang sama Warga yang Bertempat tinggal di sekitar Galian C ( Pengurukan) pasir dan masih satu Desa Pelompatan Dusun 5 dengan Sikorban ( Syafrizal) mengatakan kepada Awak Media,” Dizaman Sekarang ini Bang Orang Kuat ( Punya Uang) yang berkuasa di negara ini, Hukum bisa di Beli,”Tutur warga setempat”.
Jadi bahkan Perbincangan Warga atas Tewas nya Warga Pelompatan Dusun 5 ( Syafrizal) tengelam waktu mencari atau memancing ikan di galian C ( Pengurukan ) Pasir yang dugaan Illegal Alias tidak memiliki Surat izin Resmi melakukan Penggalian pasir tersebut pihak Aparat Penegak hukum ( APH) Tutu Mata alias Dugaan dapat Setoran ( Upeti) Besar dari Pengusaha ( Pemilik) galian Pasir tersebut, Seperti Kata Pepatah Orang Batak Mengatakan,” HEPENG DO Mengatur Negara On”.itulah Persepsi ( Asumsi) Warga Setempat”.
Diberitakan Oleh ( H.S/RED).






