Legalitas Badan Hukum Media Online Delikhukrim, Dan Produk Jurnalis yang dihasilkannya Patut Dipertanyakan?

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Mitramabesnews.com Nama Perusahaan Pers mengelola media online (siber) www.delikhukrim.com, dengan PT RPM dan nomor SK Menkumham RI : AHU-037481.AH.01.30. Tahun 2023 sebagaimana yang tercantum dalam box redaksi diduga bohong atau hoax.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam pres rilisnya kepada media.Jum’at (26/07/2024)

 

” Diduga media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum, dan pencantuman nama PT RPM dan SK Menkumham dengan nomor : AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 juga diduga hoax sehingga patut dipertanyakan keabsahan yang sesungguhnya.” ucap Ismail Sarlata

 

Ternyata setelah dilakukan kroschek di situs resmi menkumham RI : https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan https://ptp.ahu.go.id/profil, untuk mengecek nama PT RPM dan SK Menkumham RI sebagaimana yang dibuat dalam box redaksi www.delikhukrim.com tidak ada dan/atau terdata secara onlne di situs resmi menkumham. beber Ismail Sarlata

 

Akan hal tersebut diatas saya mencoba lakukan konfirmasi ke Windy Prayitno, via WhatsApp pribadinya 0895262149 dengan konfirmasi sebagai berikut :

 

Assalamualaikum W.W

 

YTH Pak Windy Prayitno

Pemimpin Redaksi delikhukrim.com

 

Bersama ini saya mohon izin terkait nama perusahaan pers bapak atas nama PT RPM, dan dengan AHU-037481.AH. 01.30.Tahun 2023 sebagai berikut :

 

1. Apakah benar nama perusahaan bapak atas nama dan nomor SK kementrian Hukum Ham sebagaimana tersebut diatas sesuai yang tercantum didalam box redaksi bapak?

2. Apakah nama perusahaan bapak yang mengelola domain dan atau website www.delikhukrim.com, benar nama PT RPM, apakah nama singkat dari nama perusahaan bapak tersebut RPM atau nama singkatan perusahaan?

3. Jika nama singkat,kepanjangan dari RPM Apa?

4. Dan perusahaan bapak apakah perusahaan PT Perseroan atau PT Perorangan?

5. Jika atas nama PT Perorangan, apakah menurut bapak PT Perorangan dapat dijadikan sebuah perusahaan yang dapat menerbitkan berita atau dijadikan sebuah perusahaan Penerbit dibidang Pers ?

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bangun Saluran Mata Air

6. Jika boleh,apa dasar hukum yang menyatakan diperbolehkan?

Atas jawaban yang bapak berikan kita ucapkan terimakasih

 

Hingga berita ini diturunkan,Windy Prayitno Pemimpin Redaksi belum memberikan jawaban apapun, dan saat dihubungi panggilan telp WhatsApp juga tidak mengangkat.

 

Jika benar, dugaan media online www.delikhukrim.com tidak berbadan hukum,dan/atau nama PT RPM dan SK Menkumham RI yang dicantumkan didalam box redaksinya itu tidak benar.maka amat disesalkan dirinya lakukan pembohongan publik, dan produk jurnalis yang dihasilkannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan dirinya maupun wartawan yang tercantum didalam box redaksinya, saat melakukan kegiatan jurnalis berhak untuk ditolak oleh narasumber yang ingin dijumpainya dengan alasan badan hukum perusahaan persnya diragukan, serta produk jurnalis yang dapat merugikan nama seseorang dapat dilaporkan kepada pihak berwajib

 

Sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 9 ayat (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana pada pasal 18 ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan

Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Sementara produk jurnalis yang dihasilkan, yang dapat merugikan nama baik seseorang atas berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diduga tidak berbadan hukum dapat dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 Tentanf

Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Untuk menjaga nama baik Pers Indonesia, AMI siap mendampingi masyarakat dan/atau pemerintah maupun siapa saja yang merasa dirugikan akan produk jurnalis yang dihasilkan oleh media online (siber) www.delikhukrim.com. Agar menjadi pelajaran bagi oknum yang menyalahgunakan profesi dan produk jurnalis yang dihasilkannya. tutup Ismail Sarlata dengan tegas

 

Sumber : DPP AMI

Bahrul ulum p

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Aksi SERENTAK YANG BERHASIL MENGGOYANG KEBIJAKAN PARA SOPIR TRUK ODOL,harga sayur meLonjak
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru