LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 04:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
PEKALONGAN – Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja, dia harus memperjuangkan haknya, atas kepemilikan tanah dan rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

Pasalnya, wanita ini tak mengira, mantan menantunya ternyata telah menjual tanah dan rumah peninggalan suaminya tersebut. Sehingga, dia diminta oleh seseorang yang mengaku telah membayar dan memiliki bukti sah atas tanah dan bangunan tersebut, untuk segera meninggalkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, cerita bermula saat mantan menantunya meminjam sertifikat sebagai jaminan pinjaman bank, untuk modal usaha. Namun ternyata, sertifikat itu telah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Awalnya mantan menantu saya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank. Saya lupa kalau tidak salah Rp 115 juta, atau Rp 105 juta. Saya tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Fokuskan 7 Prioritas Pembangunan pada 2025

Minggu (6/7) siang, Dayanah didampingi LBH Adhyaksa mendatangi mapolres Pekalongan untuk dilakukan upaya mediasi, pasca laporannya beberapa waktu lalu. Adapun pihak yang sudah dilaporkan diantaranya mantan menantu yang menjual, seorang pembeli dan juga notaris yang memproses jual beli tersebut, yang diketahui proses jual beli tanpa persetujuannya sebagai pemilik.

Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang mengawal kasus ini, berupaya mengambil langkah mediasi dengan beberapa pihak terkait. Dikarenakan, nominal yang dijaminkan tidak sebanding dengan harga jual agunan.

“Kami tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak, agar nenek Dayanah bisa mendapatkan haknya. Namun jika mediasi buntu, kami meminta pihak kepolisian secepatnya memproses kasus ini secara hukum yang berlaku”, tuturnya singkat.
Mitramabesnewa.com

Editor: Mahardika

Berita Terkait

HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah
Gorong-Gorong di Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabus Wetan Ambruk, Warga Khawatir Banjir
Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, H. Sirojudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
DIDAMPINGI Kuasa Hukum, DRIVER OJOL DAPATKAN KEMBALI RUMAHNYA YANG AKAN DISITA BANK
Magelang Fair 2025, Etalase Budaya dan UMKM Menuju Kancah Nasional
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Kembali Torehkan Prestasi di Ajang Paolo Run Fest 2025
Wakil Rakyat Dukung Wartawan, Serukan Tetap Menempati Gedung GPI
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:25

Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling

Senin, 7 Juli 2025 - 08:11

Pose Ri Dan Serikat Masyarakat Sumsel(SMS) Mendesak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Keluang Terkait Ilegal Driling

Senin, 7 Juli 2025 - 07:53

Serap Aspirasi Rakyat, Dorong Pembangunan Merata

Senin, 7 Juli 2025 - 07:17

Wujudkan Ketahanan Pangan Dan Sinergi TNI-Polri Dengan Rakyat

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:37

POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, PANTAU KEAMANAN KAWASAN TALANG UBI DAN KOMPERTA

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:42

Kapolres PALI: Mahasiswa Harus Jadi Pilar Intelektual Dan Sosial Daerah

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:24

Kapolres Tulang Bawang Barat, Lakukan Pelepasan Gas Amal Trail Adventure Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke- 79

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:29

Polresta Magelang Gelar Apel Pengamanan Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja 2569/2025

Berita Terbaru

Berita utama

Serap Aspirasi Rakyat, Dorong Pembangunan Merata

Senin, 7 Jul 2025 - 07:53