Lakukan KDRT Kepada Sang Istri, Pemuda Ini Pasrah Saat Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews 23/01/ 2024
DAIRI Sumatra Utara
Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menringkus seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat di kediaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Parongil Desa Sambaliang Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 22 Desember lalu, dimana sang istri yang berprofesi sebagai guru, SWS (35), dan sang suami, FJS (34) bertemu di ruang tamu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu sang suami mengajak si istri untuk berhubungan badan, namun di tolak dengan alasan badan capek dan mau tidur. Kemudian, si istri tidur di ruang tengah, dan sang suami masuk ke dalam kamar, ” ujarnya, Senin (22/1/2024).

Sang suami kemudian merasa marah dan kembali mendatangi sang istri yang sedang tertidur di ruang tamu dan langsung melakukan tindakan fisik kepada sang istri.

Baca Juga:  Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel T.A. 2024: Penegasan Tindak Lanjut Temuan dan Penguatan Tata Kelola

“Tersangka meletakkan lutut kakinya di perut korban, dan memukul bagian rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir korban, ” katanya.

Sang istri kemudian memberikan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan sang suami.
Sang suami pun kembali melakukan pemukulan kepada si istri serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.

Usai berkelahi dengan sang suami, korban kemudian kembali ke ruang tamu untuk tidur. yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

“Pada hari ini, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, ” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Satria

Berita Terkait

Polres PALI Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-79,Momentum Perkuat Persatuan Dan Spirit Pengabdian
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Aksi Unjuk Rasa LSM Serampuh Dan PMP Di PALI Berlangsung Damai, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Kasat Binmas Polres PALI Hadiri Pelantikan Ketua KONI: Sinergi Polri Dukung Kemajuan Olahraga Daerah
Patroli Perintis Presisi Sisir Terminal Talang Pipa
Apel Pagi Personel Polda Sumsel Dipimpin Karoops, Tekankan Disiplin Dan Kesiapsiagaan Menyambut Hari Bhayangkara
NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN (31) AKHIRNYA DITANGKAP POLISI
AIPDA IKROM PIMPIN KRYD, ANTISIPASI SEDARI DIRI GANGGUAN KANTIBMAS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:41

Polres PALI Gelar Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-79,Momentum Perkuat Persatuan Dan Spirit Pengabdian

Senin, 30 Juni 2025 - 13:06

Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 09:06

Aksi Unjuk Rasa LSM Serampuh Dan PMP Di PALI Berlangsung Damai, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 30 Juni 2025 - 06:14

Patroli Perintis Presisi Sisir Terminal Talang Pipa

Senin, 30 Juni 2025 - 05:55

Apel Pagi Personel Polda Sumsel Dipimpin Karoops, Tekankan Disiplin Dan Kesiapsiagaan Menyambut Hari Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025 - 02:31

NEKAT CURI MOTOR DAN DUA HP, SUN (31) AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

Senin, 30 Juni 2025 - 02:28

AIPDA IKROM PIMPIN KRYD, ANTISIPASI SEDARI DIRI GANGGUAN KANTIBMAS

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:40

Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Tanaman Jagung Di Desa Sungai Pinang

Berita Terbaru