Kunjungan dinas kehutanan provinsi Lampung dan dari YAGASU ( yayansan gajah Sumatra)di kampung sungai burung kec,dente TELADAS kab,tulang bawang

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabesnews.com 07 Maret 2024
tulang Bawang Lampung
Di hari Kamis 07/03/2024 kampung sungai burung kec, dente TELADAS kab, Tulang bawang, Lampung, kedatangan tamu dari dinas kehutanan provinsi Lampung bapak Sudramono beserta rombongan dan dari YAGASU ( yayasan gajah Sumatra ) bapak Maulana gobo dan rombongan,di sambut langsung kepala kampung Sungai burung

bapak mashuri berserta staf kampung.
Adapun Acara pertemuan tersebut dihadiri beberapa Kepala kampung yang terdiri dari sungai Nibung, Pasiran jaya,kakatung,Kuala dente,mahabang,dan sungai burung sebagai tuan rumah.dilaksanakan di kediaman/rumah bapak kepala kampung Mashuri,Tujuan rombongan dari dinas kehutanan dan dari YAGASU untuk mengajak masyarakat kampung sungai burung kec, dente TELADAS kab, tulang bawang untuk senantiasa menjaga dan merawat lingkungan hidup.

Penghijauan merupakan sarana untu melestarikan lingkungan, agar lingkungan kembali asri dan sehat tanpa adanya pencemaran. Dengan adanya penghijauan akan menurunkan suhu suatu tempat. Banyaknya oksigen yang dikeluarkan oleh tumbuhan akan membuat ligkungan lebih segar, teduh, nyaman, dan asri.
Penghijauan merupakan upaya untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Penghijauan dilaksanakan melalui:
a. Pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. Pembangunan Hutan Kota
Penghijauan dapat menggunakan bibit yang berasal dari kebun bibit rakyat, persemaian permanen, dan/atau bibit produktif.

Ketentuan kegiatan Penghijauan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Red: Dimas A.

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru