Kuasa Hukum Desri Nago & Rekan Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, 3 Agustus 2025 —
Menanggapi pemberitaan di media9.com yang menyebutkan bahwa oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang diduga memiliki istri muda berinisial L, yang merupakan pegawai di SMA Negeri 5 Palembang dan menikah siri, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Desri Nago, S.H. selaku kuasa hukum, yang didampingi oleh Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadiqi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H., mengadakan jumpa pers di kantor hukum mereka, Jalan Tanjung Barangan, Minggu malam (3/8/2025) pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan media cetak, online, dan televisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desri Nago menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut. “Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” tegas Desri.

Lebih lanjut, Desri menyatakan bahwa refutasi atau penolakan juga muncul dari rekan-rekan sejawat di lingkungan Dinas Pendidikan, karena berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni internal. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa verifikasi dan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjutnya.

Baca Juga:  apel Pagi Polda Sumsel Yang Dipimpin Langsung Oleh Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan Hidayat S.I.K, MM ,Diikuti Oleh Seluruh Personel Polda Sumsel

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya menantang media9.com atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti yang bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa media yang menyebarkan informasi ini telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menjadi boomerang. “Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkas Desri Nago.

Purdai yanti

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Iptu Azhar, SE Dipercayakan Jabat Sebagai Plt. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru