Kuasa Hukum Desri Nago & Rekan Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, 3 Agustus 2025 —
Menanggapi pemberitaan di media9.com yang menyebutkan bahwa oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang diduga memiliki istri muda berinisial L, yang merupakan pegawai di SMA Negeri 5 Palembang dan menikah siri, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Desri Nago, S.H. selaku kuasa hukum, yang didampingi oleh Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadiqi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H., mengadakan jumpa pers di kantor hukum mereka, Jalan Tanjung Barangan, Minggu malam (3/8/2025) pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan media cetak, online, dan televisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desri Nago menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut. “Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” tegas Desri.

Lebih lanjut, Desri menyatakan bahwa refutasi atau penolakan juga muncul dari rekan-rekan sejawat di lingkungan Dinas Pendidikan, karena berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni internal. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa verifikasi dan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kapolsek Pangkalan Balai Hadiri Peringatan Haul Ke-5 KH Muhammad Husni Tamrin Madani

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya menantang media9.com atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti yang bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa media yang menyebarkan informasi ini telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menjadi boomerang. “Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkas Desri Nago.

Purdai yanti

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru