KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

KUNINGAN // Mitramabesnews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan perihal nama calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Hj Titi Huryasih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh suara kedua di dapil Satu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas dari KPU diberikan langsung oleh Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi seluruh Komisioner serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi para pimpinan mulai dari H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani dan H Dwi Basyuni Natsir, Jumat (2/5/2025)

“(Setelah sebelumnya diajukan) Surat pengajuan dari DPRD, lalu kita balas. Dan hari ini kita serahkan berkasnya (PAW),” kata Abuhar, sapaan akrabnya

Dikatakan Abuhar, Setelah menyerahkan ke pimpinan DPRD, maka selanjutnya tugas pimpinan untuk menyerahkan ke Gubernur melalui Bupati. Untuk semua ketetapan kedepan, sudah bukan ranahnya lagi di KPU. Katanya

Baca Juga:  Kapolres Listyono Dwi Nugroho Di Mata Wartawan Bertugas Di Muba

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengamini hal penyerahan berkas tersebut. Penyerahan dari KPU ini, merupakan tahapan PAW setelah sebelumnya DPRD Kuningan bersurat terlebih dahulu. Ujarnya

“Alhamdulillah, KPU tidak terlalu lama merespon surat DPRD. Dan sudah disampaikan berkas dari KPU sesuai dengan peraturan undang-undangan,” jelasnya.

Ketetapan PAW ini sudah ditetapkan oleh BK DPRD. Mahkamah Partai, DPP PKB juga sudah memahami pelanggaran etik yang sudah diputus. Dan untuk jadwal lainnya, tinggal menunggu gubernur. Ketika ditanya apakah anggota DPRD yang akan di-PAW legowo begitu saja atau ada pembelaan legal formal, Zul mengaku tidak ada.

“Sejauh ini belum ada (perlawanan hukum atas putusan PAW), Kalo PTUN udah lewat 30 hari sejak ditetapkan,” Pungkas Zul

 

(Moris)

Berita Terkait

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Berita Terbaru