KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

KUNINGAN // Mitramabesnews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan perihal nama calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Hj Titi Huryasih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh suara kedua di dapil Satu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas dari KPU diberikan langsung oleh Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi seluruh Komisioner serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi para pimpinan mulai dari H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani dan H Dwi Basyuni Natsir, Jumat (2/5/2025)

“(Setelah sebelumnya diajukan) Surat pengajuan dari DPRD, lalu kita balas. Dan hari ini kita serahkan berkasnya (PAW),” kata Abuhar, sapaan akrabnya

Dikatakan Abuhar, Setelah menyerahkan ke pimpinan DPRD, maka selanjutnya tugas pimpinan untuk menyerahkan ke Gubernur melalui Bupati. Untuk semua ketetapan kedepan, sudah bukan ranahnya lagi di KPU. Katanya

Baca Juga:  Ratusan Warga Hadiri Perti Dusun Nyadran Karangampel, Tradisi Guyub Sambut Ramadhan

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengamini hal penyerahan berkas tersebut. Penyerahan dari KPU ini, merupakan tahapan PAW setelah sebelumnya DPRD Kuningan bersurat terlebih dahulu. Ujarnya

“Alhamdulillah, KPU tidak terlalu lama merespon surat DPRD. Dan sudah disampaikan berkas dari KPU sesuai dengan peraturan undang-undangan,” jelasnya.

Ketetapan PAW ini sudah ditetapkan oleh BK DPRD. Mahkamah Partai, DPP PKB juga sudah memahami pelanggaran etik yang sudah diputus. Dan untuk jadwal lainnya, tinggal menunggu gubernur. Ketika ditanya apakah anggota DPRD yang akan di-PAW legowo begitu saja atau ada pembelaan legal formal, Zul mengaku tidak ada.

“Sejauh ini belum ada (perlawanan hukum atas putusan PAW), Kalo PTUN udah lewat 30 hari sejak ditetapkan,” Pungkas Zul

 

(Moris)

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Pemerintah Desa Temiyang Kec.Kroya, Manfaatkan Dana APBDes untuk Pembangunan Infrastruktur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:26

Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:51

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:03

Jaringan Pemberantasan korupsi Kabupaten Tulang Bawang Agustus 2025 Opini, Fakta dan Realita.

Berita Terbaru