Korupsi KUR di PT BSB: Satu Tersangka Baru Ditangkap, Total Jadi Delapan

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Dalam perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan satu orang tersangka baru berinisial HKA. HKA, yang berusia 36 tahun, menjabat sebagai Account Officer di bank tersebut, ditangkap pada Senin, 30 September 2024, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (1/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan HKA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Raden M. Teguh Darmawan, SH., MH.

 

 

Melalui Kasipenkum, Basuki Rahardjo, SH., MH., pihak kejaksaan menyampaikan bahwa HKA terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR senilai Rp 20,209 miliar kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

 

“Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang. Sebelumnya, tujuh tersangka lainnya juga telah ditahan dan kini mereka menghadapi proses hukum,” ungkap Basuki.

 

Dari tujuh tersangka yang telah ditahan, terdapat nama-nama penting, termasuk Andi, Direktur PT HKL, serta beberapa karyawan PT BSB dan wiraswasta yang terlibat dalam skema pemberian kredit yang mencurigakan ini.

 

 

Kejaksaan menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan kolaborasi antara pegawai bank dan pihak luar untuk memanipulasi data dan pengajuan kredit.

 

Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang tertera dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

 

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Basuki.

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Dewwy Andi Rian ,Wakil Ketua Ny Monika Zulkarnain Bersama Rombongan Melakukan Kunjungan Kerja Kepengurus Cabang Bhayangkari Polres Ogan Ilir

 

Dalam proses hukum ini, penahanan HKA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2024.

 

 

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka dianggap dapat menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan jika tidak ditahan.

 

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

 

Raden M. Teguh Darmawan menyatakan, “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan korupsi di sektor perbankan yang sangat merugikan perekonomian masyarakat, terutama dalam program KUR yang seharusnya membantu usaha kecil dan menengah.

 

 

Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Dengan adanya penambahan tersangka, diharapkan penyidik dapat mengungkap lebih dalam tentang jaringan korupsi yang ada dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik tersebut.

 

 

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

 

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap praktik yang mencurigakan terkait pemberian kredit atau penggunaan dana masyarakat.

 

 

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tutup Basuki.

 

Dalam situasi ini, diharapkan proses hukum dapat berlangsung dengan baik dan kasus ini dapat menjadi momentum untuk menegakkan integritas di sektor keuangan Indonesia. (Wahyudi/KBO Babel).

Berita Terkait

Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025
Rembuk Stunting Desa Pantadewa 2025,Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting Di Kabupaten PALI
Polsek Muara Kuang Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Dalam Program Ketahanan Pangan Kuartal III
Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Dua Pelaku Diamankan
Wakapolda Sumsel Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 Di Desa Muara Baru Kabupaten Ogan Ilir
BINROHTAL RUTIN, POLRES PALI PERERAT SILATURAHMI DAN KUATKAN SPIRITUALITAS PERSONEL
PALI – Dalam Upaya Memperkuat Karakter Spiritual Dan Memperteguh Nilai-Nilai Moral Anggota Kepolisian
PALI — Saat Malam Mulai Turun Dan Aktivitas Warga Mulai Mereda, jajaran Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:44

Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:47

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:00

Dukung Ketahanan pangan, Polres Bulukumba Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:19

Rembuk Stunting Desa Pantadewa 2025,Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting Di Kabupaten PALI

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:52

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:49

Wakapolda Sumsel Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 Di Desa Muara Baru Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:33

BINROHTAL RUTIN, POLRES PALI PERERAT SILATURAHMI DAN KUATKAN SPIRITUALITAS PERSONEL

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:27

PALI – Dalam Upaya Memperkuat Karakter Spiritual Dan Memperteguh Nilai-Nilai Moral Anggota Kepolisian

Berita Terbaru

Berita utama

Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 08:44