Komisi Informasi Babel Menjatuhkan Putusan Sela atas Permohonan Informasi Publik

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang pembacaan putusan sela pada Selasa, 1 Oktober 2024, terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rabu (2/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi dan dihadiri oleh para anggota majelis komisioner.

 

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Martono, S.TP., C.Med., didampingi anggota Rikky Fermana, S.IP., C.Med., Ita Rosita, S.P., C.Med., dan Abrillioga, S.H., sebagai panitera pengganti, menjatuhkan putusan sela setelah melakukan pemeriksaan awal.

 

Dalam proses tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin.

 

Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah jangka waktu permohonan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat 7 dan 8, Pasal 36 ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 ayat 2 dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013.

 

Majelis Komisioner memutuskan bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil sampai syarat formal terpenuhi.

 

 

Dengan demikian, permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin dinyatakan gugur.

 

 

Keputusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan permohonan informasi publik.

Baca Juga:  Menghadapi Kotak Kosong: Ancaman Demokrasi di Pangkalpinang" (Opini)

 

Martono, selaku Ketua Majelis Komisioner, menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya menekankan aspek hukum tetapi juga pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam administrasi publik.

 

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap permohonan informasi diproses sesuai dengan aturan yang ada. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan akan mengakibatkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

 

Pengumuman putusan sela ini menjadi momen penting dalam konteks keterbukaan informasi di Provinsi Babel.

 

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan instansi pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga agar masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan dan akurat.

 

Dalam konteks ini, Wan Awalludin sebagai pemohon diharapkan dapat memahami keputusan tersebut dan mungkin mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi semua syarat formal yang diperlukan.

 

 

Keputusan ini sekaligus mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam setiap langkah yang diambil oleh individu maupun lembaga.

 

Komisi Informasi Babel berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memperoleh informasi publik serta menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan permohonan informasi dengan benar.

 

 

Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di semua sektor pemerintahan. (Abril KI Babel/KBO Babel)

Berita Terkait

Wakili Kapolsek Pulau Rimau, Briptu Rizki Juanda Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Ranting Selat Penuguan
Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53

Lomba cipta menu B2sa (beragam, bergizi seimbang dan aman).dan serba ikan tingkat kabupaten Nagan Raya. ‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:48

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:27

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:17

Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 

Berita Terbaru