Komisi Informasi Babel Menjatuhkan Putusan Sela atas Permohonan Informasi Publik

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang pembacaan putusan sela pada Selasa, 1 Oktober 2024, terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rabu (2/10/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi dan dihadiri oleh para anggota majelis komisioner.

 

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Martono, S.TP., C.Med., didampingi anggota Rikky Fermana, S.IP., C.Med., Ita Rosita, S.P., C.Med., dan Abrillioga, S.H., sebagai panitera pengganti, menjatuhkan putusan sela setelah melakukan pemeriksaan awal.

 

Dalam proses tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin.

 

Salah satu indikator utama yang menjadi perhatian adalah jangka waktu permohonan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Hal ini merujuk pada Pasal 22 ayat 7 dan 8, Pasal 36 ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 ayat 2 dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013.

 

Majelis Komisioner memutuskan bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil sampai syarat formal terpenuhi.

 

 

Dengan demikian, permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin dinyatakan gugur.

 

 

Keputusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan permohonan informasi publik.

Baca Juga:  Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024, Bakal Tindak Tegas

 

Martono, selaku Ketua Majelis Komisioner, menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya menekankan aspek hukum tetapi juga pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam administrasi publik.

 

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap permohonan informasi diproses sesuai dengan aturan yang ada. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan akan mengakibatkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

 

Pengumuman putusan sela ini menjadi momen penting dalam konteks keterbukaan informasi di Provinsi Babel.

 

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan instansi pemerintah dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga agar masyarakat dapat mengakses informasi yang relevan dan akurat.

 

Dalam konteks ini, Wan Awalludin sebagai pemohon diharapkan dapat memahami keputusan tersebut dan mungkin mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi semua syarat formal yang diperlukan.

 

 

Keputusan ini sekaligus mengingatkan pentingnya kesadaran hukum dalam setiap langkah yang diambil oleh individu maupun lembaga.

 

Komisi Informasi Babel berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memperoleh informasi publik serta menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan permohonan informasi dengan benar.

 

 

Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di semua sektor pemerintahan. (Abril KI Babel/KBO Babel)

Berita Terkait

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru