Banda Aceh // Mitramabesnews.com
Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah apresiasi reaksi/gerak cepat Kapolda Aceh melalui team Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Sabang terkait laporannya baru – baru ini secara resmi di Institusi Kepolisian mengenai galian C ilegal.sabtu 27/9/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Teuku Indra hal tersebut menunjukkan sikap komitmen Kepolisian Aceh dibawah komando Kapolda Aceh, Bapak Irjen Pol.Drs. Marzuki Ali Basyah M.M., untuk memberantas Galian C dan perusakan pantai di wilayah kerjanya ucapnya.
Masih kata Ketum LASKAR, laporannya secara cepat telah direspon oleh pihak Kepolisian dengan menurunkan teamnya ke lokasi galian C ilegal dan pengerusakan laut di Kota Sabang sehari setelah LASKAR mengirimkan laporan Ke Polda Aceh dan saat ini pantauan kami di lapangan sudah tidak ada lagi aktivitas tersebut dan infonya para pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak Kepolisian ,ungkapnya.
Ketum LASKAR berharap agar semua pelaku yang telah melanggar hukum itu dapat di hukum seberat – beratnya karena telah melanggar hukum dan tidak mengindahkan Instruksi Bapak Presiden kita sehingga lingkungan tersebut rusak parah saat ini, ujarnya.
Ketum LASKAR sangat percaya, Kepolisian Aceh dibawah kepemimpinan Kapolda Aceh saat ini dapat bekerja lebih baik dalam melaksanakan tugasnya, baik itu melakukan pemberantasan tambang – tambang ilegal, korupsi, narkoba dan pelanggaran hukum lainnya secara tegas ujarnya.
Sosok Kapolda Aceh Bapak Irjen Pol.Drs Marzuki Ali Basyah M.M., yang juga merupakan sosok putra daerah telah dikenal lama oleh masyarakat Aceh sejak beliau menjabat sebagai Irwasda Polda Aceh dan Kepala BNN Aceh, sikap ramahnya kepada semua orang tidak menghilangkan ketegasannya dalam melaksanakan tugas mulianya sebagai Penegak hukum, sikap inilah yang sangat diperlukan oleh masyarakat Aceh guna menjaga keamanan dan kenyamanan untuk memajukan daerah ucap Ketum LASKAR.
LASKAR akan terus mengawal kasus galian C ilegal dan perusakan laut di kota Sabang yang sedang di proses oleh Ditreskrimsus Polda Aceh sampai ke “meja hijau” nantinya dan kami ingatkan kepada oknum – oknum yang masih bekerja melakukan kegiatan galian C ilegal dan perusakan laut di Kota Sabang segera berhenti termasuk kepada para kontraktor yang sedang melaksanakan Pekerjaan Proyek Pemerintah agar tidak menggunakan matrial pasir dan batu ilegal karena hal itu juga bisa masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi ucap Ketum LASKAR dengan tegas.
Jangan berani melanggar hukum di Aceh selagi Kapoldanya Irjen Pol.Drs. Marzuki Ali Basyah M.M., karena pasti akan menanggung akibat/konsekuensi hukum dengan tegas nantinya dan kami dari LASKAR berkomitmen selaku Mitra Kerja Aparat Penegak hukum akan terus memberikan informasi dan melaporkan secara resmi apabila ada hal – hal yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan Negara nantinya, semua ini kami lakukan guna mendukung Pemerintahan yang good governance dan clean government di Aceh khususnya tutup Teuku Indra selaku Ketum LASKAR.