Ketum Gawaris Jabar Kecam Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Oleh Oknum Kades Di kecamatan Sumber Waras Majalengka

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan-mitramabesnews.com

DPP Gawaris Jawabarat mengecam Sikap arogansi oknum pejabat publik kepala desa Panjalin Lor,kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka yang berpotensi pada dugaan pengancaman terhadap tim awak media Jejakinvestigasi.id yang sedang menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial di wilayah hukum Majalengka terkait Viral nya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu),di desa Panjalin Lor,kecamatan Sumberjaya.jawabarat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

hal terebut disampaikan Ketua Umum Gawaris Jawabarat.

 

Melalui Asep Suherman SH.selaku ketua umum Gawaris Jabar Senin 8/7/2024 di Majalengka menyebutkan.

Viral nya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu),di desa Panjalin Lor,kecamatan Sumberjaya.berbuntut pada dugaan perbuatan pengancaman kepada pihak tim awak media Jejakinvestigasi.id.

 

kronologis kejadian.Diketahui, Dulmanan selaku Kepala Desa Panjalin Lor.saat di konfirmasi melalui pesan Watshap terkait “Viralnya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu).Dulmanan Kades Panjalin Lor saat dikonfirmasi awak Media Jejakinvestigasi.id terkait dugaan Pengancaman pada beberapa awak media saat dikonfirmasi sebelumnya apa motif dan tujuannya kades Panjalin Lor Dulmanan menjawab :

“Saya kan menjabat 1 tahun kan juga belum om.

“Ya Soalnya menjelekan Pemerintah saya om, jadi saya ga enak, ga kaya om sopan kami juga segan”

“Coba siapa yang muat berita itu berani ga berhadapan dengan saya kumpulkan pasukannya saya juga kan mengumpulkan saudara”sya.

“Coba siap yg berani ke sya media mana bicara jangan asal”lan.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel : Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Libatkan 50 Satuan Kerja

Seraya Dulmanan sambil mengirimkan photo Documentasi kegiatan yang sedang dari salah satu Ormas.

 

Dan masih ada kata- kata lain yang tak pantas di lontarkan bagi seorang kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

 

sangat tidak di benarkan diduga dilakukan oleh pejabat publik kepala di desa Panjalin Lor Sikap arogansi pejabat publik dilakukan kepala desa Panjalin Lor,kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.

 

Gawaris Jabar dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengidahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, tandas Asep Suherman.SH.

 

Toton

Berita Terkait

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:05

Bupati Nagan Raya Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:13

Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:02

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:17

SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:06

Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun

Senin, 7 Juli 2025 - 16:42

Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Senin, 7 Juli 2025 - 15:59

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 10:14

Ribuan Umat Buddha Ikuti Puja Yatra, Polresta Magelang Fokus Amankan Prosesi

Berita Terbaru