Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 00:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Jabar; mitramabesnews.com – Dalam putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) jangan Di perdebatkan lagi karena sudah pinal & Mengikat, secara Hukum Gibran Aman Maju Calon wakil Presiden 2024. Terkait adanya Gugatan uji Materi Terhadap UU NO 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Batas usia 40 Thn / Berpengalaman sebagai kepala Daerah Baik Tingkat Provinsi, kabupaten,& Kota.

Disambangi kantornya jalan raya Anjatan baru Heriyanto,SH atau akrab disapa Hery Reang sekaligus ketua umum YLBH Petani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Traficing & Tani Indramayu mengatakan.

“Berpendapat pasal 169 Hurup q UU NO 7 Thn 2017 Mengatur pemilihan Umum yang Menyatakan Berusia paling Rendah 40 Thn atau pernah sedang Menduduki Jabatan yang Dipilih Melalui pemilihan Kepala Daerah,& Gibran sekarang Menjadi wali kota solo Sehingga Hukum tidak Mengikat Artinya Gibran Sah Maju Calon wakil presiden Thn 2024.” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Hery reang “Menurut saya yang Terpenting lagi suatu calon wakil presiden tidak Terlibat korupsi, & melakukan perbuatan kejahatan lain nya nah itu yg dilarang.” Ujarnya.

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

IPDA Rudi Hartono: Patroli Sambang Kantor Panwaslu Bagian dari Ops Mantap Brata Lodaya

Serikat Nelayan Berdikari (SNB) Indramayu, Mendapat Bantuan 70 Coolbox Dari Caleg DPR-RI Dapil VIII Vindy Fardilah, SE

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Hadiri Kirab Pemilu 2024

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Baca Juga:  Diduga Advokat Main Mata, Ketua LSM Bagaspati Kawal Persidangan Gugat Cerai

Sambil duduk santai ditemeni coffe breek, Hery Reang Berpendapat apa yang di dapat dalam ilmu Hukum waktu kuliahnya dulu pernah Membaca Buku Tentang kopetensi kehakiman, “Bahwa sudah jelas Dalam penjelasan UU Republik Indonesia No 48 Thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Secara Umum Menegaskan Bahwa Indonesia Negara Hukum sejalan Dengan Ketentuan Tersebut Maka salah satu Prinsip penting Negara Hukum Adalah Adanya Jaminan Penyelenggaraan kekuasan Kehakiman Yang Merdeka, Bebas Dari Pengaruh Kekuasaan Lain nya Untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Dalam pasal 24 Ayat ( 1 ) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Thn 1945, Menegaskan Bahwa Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan.” Paparnya.

Sebaliknya, Hery Reang “Tidak sependapat Hasil Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi) Di Interpensi oleh Kepentingan Politik, dan permasalahan Kode Etik Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) Anwar Sanusi Itu Ranah nya MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Tidak Akan Mempengaruhi Merubah Hasil Putusan MK yang sudah pinal dan Mengikat. Putusan MK tersebut Memastikan Gibran Tetap Maju Cawapres 2024.” Ujarnya.

Hery Reang Tidak sependapat Putusan MK Dikaitkan Dengan Kepentingan Melenggangkan Politik Dinasti. Karena MK ( MAHKAMAH KONSTITUSI ) Adalah Lembaga Tinggi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang Merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.

Dalam perbincangan terahir, ketua YLBH Petani Indramayu menyampaikan pesan moral kepada masyarakat luas, ayo wujudkan Pemilu 2024 yang damai dan adil, serta sejuk penuh kegembiraan, jangan sebaliknya Pemilu merasa ada yang ketakutan .

Yogie

Berita Terkait

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Mafia Minyak Ilegal di Muba Kian Berani, Jali Diduga Oknum Polisi Polda Sumsel Pamer Kekebalan Hukum
Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin
Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru