Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 00:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Jabar; mitramabesnews.com – Dalam putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) jangan Di perdebatkan lagi karena sudah pinal & Mengikat, secara Hukum Gibran Aman Maju Calon wakil Presiden 2024. Terkait adanya Gugatan uji Materi Terhadap UU NO 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Batas usia 40 Thn / Berpengalaman sebagai kepala Daerah Baik Tingkat Provinsi, kabupaten,& Kota.

Disambangi kantornya jalan raya Anjatan baru Heriyanto,SH atau akrab disapa Hery Reang sekaligus ketua umum YLBH Petani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Traficing & Tani Indramayu mengatakan.

“Berpendapat pasal 169 Hurup q UU NO 7 Thn 2017 Mengatur pemilihan Umum yang Menyatakan Berusia paling Rendah 40 Thn atau pernah sedang Menduduki Jabatan yang Dipilih Melalui pemilihan Kepala Daerah,& Gibran sekarang Menjadi wali kota solo Sehingga Hukum tidak Mengikat Artinya Gibran Sah Maju Calon wakil presiden Thn 2024.” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Hery reang “Menurut saya yang Terpenting lagi suatu calon wakil presiden tidak Terlibat korupsi, & melakukan perbuatan kejahatan lain nya nah itu yg dilarang.” Ujarnya.

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

IPDA Rudi Hartono: Patroli Sambang Kantor Panwaslu Bagian dari Ops Mantap Brata Lodaya

Serikat Nelayan Berdikari (SNB) Indramayu, Mendapat Bantuan 70 Coolbox Dari Caleg DPR-RI Dapil VIII Vindy Fardilah, SE

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Hadiri Kirab Pemilu 2024

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Baca Juga:  POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Lakukan Aksi Damai, Desak Kapolda Menindak Pasar Gelap BBM Ilegal Yang Semakin Menggurita di Kabupaten Muara Enim

Sambil duduk santai ditemeni coffe breek, Hery Reang Berpendapat apa yang di dapat dalam ilmu Hukum waktu kuliahnya dulu pernah Membaca Buku Tentang kopetensi kehakiman, “Bahwa sudah jelas Dalam penjelasan UU Republik Indonesia No 48 Thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Secara Umum Menegaskan Bahwa Indonesia Negara Hukum sejalan Dengan Ketentuan Tersebut Maka salah satu Prinsip penting Negara Hukum Adalah Adanya Jaminan Penyelenggaraan kekuasan Kehakiman Yang Merdeka, Bebas Dari Pengaruh Kekuasaan Lain nya Untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Dalam pasal 24 Ayat ( 1 ) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Thn 1945, Menegaskan Bahwa Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan.” Paparnya.

Sebaliknya, Hery Reang “Tidak sependapat Hasil Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi) Di Interpensi oleh Kepentingan Politik, dan permasalahan Kode Etik Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) Anwar Sanusi Itu Ranah nya MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Tidak Akan Mempengaruhi Merubah Hasil Putusan MK yang sudah pinal dan Mengikat. Putusan MK tersebut Memastikan Gibran Tetap Maju Cawapres 2024.” Ujarnya.

Hery Reang Tidak sependapat Putusan MK Dikaitkan Dengan Kepentingan Melenggangkan Politik Dinasti. Karena MK ( MAHKAMAH KONSTITUSI ) Adalah Lembaga Tinggi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang Merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.

Dalam perbincangan terahir, ketua YLBH Petani Indramayu menyampaikan pesan moral kepada masyarakat luas, ayo wujudkan Pemilu 2024 yang damai dan adil, serta sejuk penuh kegembiraan, jangan sebaliknya Pemilu merasa ada yang ketakutan .

Yogie

Berita Terkait

Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Rp1 Miliar Dana Desa Diduga Diselewengkan, POSE RI Resmi Laporkan Kades Salek Jaya ke Kejati Sumsel
Negara Rugi, Hukum Lumpuh: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT Hindoli, Nama ‘Putra Mahkota’ Muba Disebut
Mabes Polri Didesak Segera Evaluasi Kinerja Polsek Keluang Polres Muba, Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Driling Terus Terjadi
M.Sholatudin Resmi Pimpin KOSGORO 1957 Palembang, Siap Tingkatkan Suara Golkar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru