Indramayu, Jabar; mitramabesnews.com – Dalam putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) jangan Di perdebatkan lagi karena sudah pinal & Mengikat, secara Hukum Gibran Aman Maju Calon wakil Presiden 2024. Terkait adanya Gugatan uji Materi Terhadap UU NO 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Batas usia 40 Thn / Berpengalaman sebagai kepala Daerah Baik Tingkat Provinsi, kabupaten,& Kota.
Disambangi kantornya jalan raya Anjatan baru Heriyanto,SH atau akrab disapa Hery Reang sekaligus ketua umum YLBH Petani (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Traficing & Tani Indramayu mengatakan.
“Berpendapat pasal 169 Hurup q UU NO 7 Thn 2017 Mengatur pemilihan Umum yang Menyatakan Berusia paling Rendah 40 Thn atau pernah sedang Menduduki Jabatan yang Dipilih Melalui pemilihan Kepala Daerah,& Gibran sekarang Menjadi wali kota solo Sehingga Hukum tidak Mengikat Artinya Gibran Sah Maju Calon wakil presiden Thn 2024.” Ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Hery reang “Menurut saya yang Terpenting lagi suatu calon wakil presiden tidak Terlibat korupsi, & melakukan perbuatan kejahatan lain nya nah itu yg dilarang.” Ujarnya.
Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023
IPDA Rudi Hartono: Patroli Sambang Kantor Panwaslu Bagian dari Ops Mantap Brata Lodaya
Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Hadiri Kirab Pemilu 2024
OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area
Sambil duduk santai ditemeni coffe breek, Hery Reang Berpendapat apa yang di dapat dalam ilmu Hukum waktu kuliahnya dulu pernah Membaca Buku Tentang kopetensi kehakiman, “Bahwa sudah jelas Dalam penjelasan UU Republik Indonesia No 48 Thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Secara Umum Menegaskan Bahwa Indonesia Negara Hukum sejalan Dengan Ketentuan Tersebut Maka salah satu Prinsip penting Negara Hukum Adalah Adanya Jaminan Penyelenggaraan kekuasan Kehakiman Yang Merdeka, Bebas Dari Pengaruh Kekuasaan Lain nya Untuk Menyelenggarakan Peradilan guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Dalam pasal 24 Ayat ( 1 ) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Thn 1945, Menegaskan Bahwa Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk Menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan.” Paparnya.
Sebaliknya, Hery Reang “Tidak sependapat Hasil Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi) Di Interpensi oleh Kepentingan Politik, dan permasalahan Kode Etik Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) Anwar Sanusi Itu Ranah nya MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Tidak Akan Mempengaruhi Merubah Hasil Putusan MK yang sudah pinal dan Mengikat. Putusan MK tersebut Memastikan Gibran Tetap Maju Cawapres 2024.” Ujarnya.
Hery Reang Tidak sependapat Putusan MK Dikaitkan Dengan Kepentingan Melenggangkan Politik Dinasti. Karena MK ( MAHKAMAH KONSTITUSI ) Adalah Lembaga Tinggi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia yang Merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.
Dalam perbincangan terahir, ketua YLBH Petani Indramayu menyampaikan pesan moral kepada masyarakat luas, ayo wujudkan Pemilu 2024 yang damai dan adil, serta sejuk penuh kegembiraan, jangan sebaliknya Pemilu merasa ada yang ketakutan .
Yogie