Mitramabesnews.com
Aceh Barat//Dalam keterangan press release yang di terima mitramanesnews.com,melalui pesan via WhatsApp Senin sore, 14 Juli 2025, Teuku Laksamana menyebut bahwa keberadaan PT Mifa yang bergerak di sektor pertambangan batubara di Kecamatan Meureubo belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Meski kegiatan tambang telah berjalan lama, namun angka kemiskinan di daerah tersebut masih tinggi,” ujar Laksamana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Mifa yang dinilai tidak merata dan hanya menyasar kelompok atau individu tertentu. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan keadilan sosial.
Selain menggugat PT Mifa sebagai Tergugat I, LANA juga menggugat Bupati Aceh Barat sebagai Tergugat II, karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat lingkar tambang.
“Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Tidak ada pengawasan berarti terhadap pelaksanaan CSR perusahaan, dan pemenuhan hak dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat terabaikan,” tegasnya.
Teuku Laksamana menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Ini tanah Aceh, tanah para pejuang. Jangan biarkan martabat dan harga diri masyarakat diinjak-injak oleh kekuasaan maupun kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim media mitramabesnews.com belum mengkonfirmasi kepada bupati Aceh Barat dan pimpinan PT. Mifa terkait Hal tersebut.
(Sumber Ketua Lana)