Ketua LAKI DPC Aceh Timur Salful Anwar Desak Presiden-RI, Terkait Temuan BPK Aceh Timur yang Nilai Rugikan Negara

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 02:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Salful Anwar Desak Presiden-RI, Terkait Temuan BPK Aceh Timur yang Nilai Rugikan Negara

ACEH – Mitramabesnews.com – Ketua Lembaga Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur Saiful Anwar, Meminta Kepada presiden republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti adanya dugaan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran yang dinilai bermasalah sehingga berpotensi merugikan negara yang cukup besar, Hal ini di sampaikan oleh ketua Ormas LAKI Salful Anwar.

Menurut Saiful Anwar “Dari Temuan Badan Pemeriisa Keuangan (BPK) ini jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran daerah oleh pemerintah Aceh Timur, maka dari itu Kami mendesak pemerintah terkait baik itu Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tegasnya ,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UsaLebih lanjut ia mengatakan “Temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melibatkan sejumlah kelebihan dalam pembayaran, termasuk belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar, Selain itu denda keterlambatan proyek sebesar Rp 1 Miliar, juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah Aceh timur, Tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa “Ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Aceh Timur. “Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Informasi Publik Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional,” Imbuhnya

Baca Juga:  PKK Labuhanbatu Masuk Nominasi Juara Lomba IVA Test PKK Se-Sumut

Masih Saiful Anwar “BPK telah memberikan tenggat waktu 60 hari kerja sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK kepada Aparat Penegak Hukum baik itu yang berada di wilayah Aceh Timur maupun pusat termasuk badan pemerintah lainnya di jakarta.”Tandasnya.

Ia Juga berharap kepada presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tindakan tegas serta memerintahkan bawahannya agar segera menindaklanjuti hal yang terjadi di aceh timur ini, hal semacam ini tidak boleh dibiarkan karena jelas merugikan negara dan sebagai tolak ukur bagi pejabat lainnya, bahwa suatu tindakan yang dilakukan secara pribadi, kelompok ataupun golongan yang berpotensi merugikan negara harus menerima konsekuensinya,

Terlebih saat ini presiden Prabowo Subianto tengah gencar membongkar dan menindak tegas para pelaku yang berpotensi merugikan negara, dengan adanya temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jelas berkurang, maka dari itu pemerintah harus segera mengambil sikap tegas agar kejadian serupa dikemudian hari tidak terulang kembali, Tutupnya.

(Tim)

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Pemerintah Desa Temiyang Kec.Kroya, Manfaatkan Dana APBDes untuk Pembangunan Infrastruktur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Minggu, 27 Juli 2025 - 02:34

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin

Senin, 21 Juli 2025 - 12:19

NU,MUHAMADIYAH RANDUDONGKAL KOLABORASI GELAR KHITANAN MASSAL DAN MEMBERI SANTUNAN ANAK YATIM

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025 - 04:47

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, resmi mengajukan gugatan terhadap PT Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:51

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M

Berita Terbaru