Ketua AWPI DPC Cirebon Akan Layangkan Surat Ke Bupati dan Dinas Terkait Guna Tindak Tegas A Selaku Kaur Umum Desa Jungjang

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnes.com “Cirebon. Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon, akan melayangkan surat ke Bupati dan dinas terkait, dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia “AWPI” Yang dilakukan oleh saudara A selaku kaur Umum Desa Jungjang, kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebonan. Pada hari kamis 14/3/ 2024

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

A Selaku kaur umum diduga telah menghilangkan dan Sabotase surat idzin lingkungan yang telah keluarkan oleh ketua RW 12 dan Kadus “Kepala Dusun” yang sudah ditandatangani oleh warga sekitar dan ada stempel dari RW. Alim kaur umum telah menggantikan dan memberikan 4 persyaratan.

 

Ketua AWPI Dpc Cirebon Rakhmat Sugianto.SH beritikad baik untuk memberitahukan keberadaan kantor sekretariat DpC, namun sikap tersebut dibalas dengan penghinaan yang dilakukan oleh Alim kaur umum Desa jungjang.

 

Pada Malam Kamis 14 Maret pukul 19;00 WIB Ketua AWPII mendatangi Rumah Pak Kasmin selaku Kuwu Desa jungjang Wetan dan Kuwu memberikan arahan, agar mendatangi RW atau Kadus untuk meminta Kadus atau RW memperbaiki berkas tersebut. Supaya berkas Domisili Kantor Sekretariat sementara AWPI DPC Cirebon. Namun sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oknum Kaur Umum telah menghilangkan salah satu surat idzin lingkungan warga sekitar Kantor Sekretariat yang telah ditandatangani oleh warga sekitar kantor sekretariat DPC dan distempel oleh RW.

 

” Kami segenap jajaran AWPI DPC Cirebon merasa telah dilecehkan, dipermalukan dan direndahkan oleh Alim Selaku Kaur Umum Desa Jungjang. Saat saya debat padahal Kuwu Kasmin ada di dalam, namun Kuwu Kasmin tidak ada tindakan atau teguran terhadap Alim, untuk memberikan solusi atau kebijakan sebagai sikap seorang pemimpin. Saya pribadi memaafkan dan memaklumi, tetapi saya datang ke Desa Jungjang dengan itikad baik serta membawa nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) sebagai wadah dari media seluruh Indonesia. Jadi itikad baik kami dibalas dengan penghinaan oleh oknum Pemdes Jungjang. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pelayanan dengan kami saja seperti itu apa lagi pelayanan terhadap masyarakat.” Pungkas Ketua AWPI DPC Cirebon. (16/3/2024)

 

 

Menurut penuturan ketua AWPI DPC Cirebon Rakhmat Sugianto.SH, apabila tidak ada itikad baik dari oknum untuk meminta maaf terhadap AWPI ataupun menyelesaikan permasalahan yang dibuatnya dalam waktu 1 sampai 3 hari ini. Maka DPC dan DPP pusat AWPI layangkan surat ke Bupati dan Dinas Terkait, guna menindak tegas Saudara Alim selaku kaur umum di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Diskominfo Kabupaten Cirebon Gelar Pelatihan Petugas Pengelola Data Perangkat Daerah 2024

 

” Kami selaku DPP tidak menerima perlakuan oknum Kaur Umum atas nama Alim maupun Kuwu Kasmin, apabila dari yang bersangkutan tidak ada itikad baik dan mau menyelesaikan permasalahan , maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. Akan melakukan tindakan tegas dengan melayangkan surat kepada Bupati, Dinas terkait, bahkan ke Polresta Cirebon. Guna menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindakan penghinaan ini. Perilaku saudara alim mengacu telah melanggar Pasal 315 KUHP dan pasal 335 ayat (1)KUHP. ” Pungkas nya

 

Pasal 315 tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp45 juta. Sedangkan pasal 335 ayat (1) KUHP terkait Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

” Saya atas nama AWPI DPC Kabupaten Cirebon. Menunggu itikad saudara Alim untuk menyelesaikan permasalahan yang dibuatnya dan Tindakan Kuwu Kasmin yang membiarkan salah satu perangkat nya. Serta tidak ada upaya untuk memberikan solusi atau pun kebijakan nya selaku Kuwu atau Kepala Desa jungjang dan apabila dalam waktu dekat ini tidak itikad baik, maka permasalahan ini akan berlanjut sampai ke Bupati, Dinas terkait dan bahkan bisa dibawa ke ranah hukum.” Tandas Ketua AWPI Dpc Cirebon

 

Wahid s

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desri Nago & Rekan Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam
KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA
Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang
Publik Desak Transparansi, Pokja BPBJ Aceh Dipanggil Terkait Penyelidikan Pokkir Anggota DPRA
Sinergi Pihak PLN Dan LBPH Kosgoro Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M
Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025 Kuartal III
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru