KEPOLISIAN Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPOLISIAN Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025*

 

Indramayu — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jabar mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Polres Indramayu selama periode 22–31 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan ini merupakan hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2025 yang menargetkan kejahatan jalanan dan Curas, Curat dan Curanmor (C-3) di wilayah Kabupaten Indramayu.

 

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 14 tersangka dari tiga kategori tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pertolongan jahat atau penadahan.

 

“Dalam periode tersebut terdapat tujuh kejadian di wilayah hukum Polres Indramayu, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu. Dari hasil penyelidikan, kami amankan total 14 tersangka,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

 

Menurut Kompol Tahir, modus yang digunakan para pelaku beragam.

 

Pada kasus curat, para pelaku mengambil sepeda motor tanpa izin pemilik dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan.

 

Sementara dalam kasus curas, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, dan mengancam menggunakan senjata tajam.

 

Adapun dalam kasus penadah, pelaku membeli barang hasil curian dengan harga di bawah standar untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Di Kenal Dengan Gaya Kepemimpinan Penuh Inovasi, U. Kusmana Dianggap Layak Jadi Sekda Kuningan

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB dan 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus box telepon genggam.

 

Kompol Tahir menyebut pelaku Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun sampai 15 (lima belas) penjara, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Sementara Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun sampai 9 (sembilan) tahun penjara. Dan bagi pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

 

Kompol Tahir menyebut, keduanya merupakan mantan anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya sering terlibat tawuran, namun kemudian beralih melakukan tindak kriminal jalanan.

 

“Ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pergaulan yang salah bisa menyeret mereka pada tindak kejahatan,” kata Kompol Tahir menambahkan.

 

Dalam hal ini Kompol Tahir mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

 

Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110, yang siap menerima laporan selama 24 jam.

 

“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mencegah dan menindak kejahatan secara cepat,” tutup Kompol Tahir

(Redaksi)

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Tidak Berani Menangkap di Duga Pelaku Penembakan di Pancur Batu
Anggota DPRD Tanjab Barat Dapil III Yetno Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lampisi Sp 2 Lewat Reses I, Tahun Sidang 2025-2026
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika
Politisi PDI-P :”Siap Potong Pokkir Bangun Masjid Giok, Jangan CSR!” Kalau Dewan lain siap
GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu: Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!
Cegah Kecelakaan, Satlantas Pekalongan Pasang Baner Imbauan di Jalan Arteri
Dugaan Pungli di PKAB Aceh Barat: Harga Lapak Melonjak, Pedagang Kecil Tertindas Sistem Tak Transparan
Dibalik KTA dan Kamera: Modus Licik Oknum Mengaku Wartawan Menipu Aparatur Desa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55

Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08

Polsek Muara Kuang Bersama Pemerintah Desa Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Ramakasih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05

Kapolsek Tanjung Batu Ajak, Himbau, Dan Tekankan Siswa Untuk Menjauhi Kenakalan Remaja, Tawuran, Narkoba, Judi Online, Dan Bullying

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01

Polsek Sekayu Evakuasi Mayat Mr. X di Sungai Sindu, Polda Sumsel Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:17

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Tembak Korban Hingga Patah Tulang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:36

Ratusan Massa Dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Menggelar Aksi Damai Di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:22

Polres Ogan Ilir Bersama Polda Sumsel Olah TKP Mobil Tronton Terbakar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:49

Puluhan Masa SIRA Melakukan Unjuk Rasa Di Depan Kantor KSOP Kelas 1 Palembang Selasa(14/10/2025)

Berita Terbaru