Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol, ini yang dibahas

- Penulis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 03:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024 (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional), di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Dilkumjakpol-Plus kali ini mengangkat tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Sinergi Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dan Mencegah Overcrowding di Lapas/Rutan di Bangka Belitung”.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Babel (M Suwidya), Kakanwil Kemenkumham Babel (Harun Sulianto), Kepala Kejaksaan Tinggi Babel (M Teguh Darmawan), Kepolisian Daerah Babel yang diwakili oleh Dir Reskrimum (Kombes Pol I Nyoman Mertadana) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel (Brigjen Pol. Hisar Siallagan).

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, total penghuni tahanan dan narapidana di Indonesia menurut laman Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 1 Oktober 2024 yaitu sebanyak 273.541 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas/daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang seharusnya dihuni oleh 143.879 orang.

 

“Hingga 14 Oktober, penghuni di Lapas/Rutan/LPKA pada Kanwil Kemenkumham Babel mencapai 2.808 orang, sementara kapasitasnya hanya untuk 1.364 orang,” kata Harun.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, Harun Sulianto menuturkan jika jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 orang dan cuti bersyarat kepada 315 orang. Upaya tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

“Diharapkan pencegahan overcrowding melalui penerapan restorative justice di wilayah Bangka Belitung terus dapat berjalan sesuai kewenangan yang ada menurut peraturan per Undang-undangan yang berlaku,” harap Harun.

 

Narasumber pertama kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Suwidya menuturkan, sesuai data perkara Pengadilan Tinggi Babel, perkara yang paling banyak menyumbang overcrowding di Lapas yaitu narkotika dan pencurian.

 

Untuk itu, Pengadilan Tinggi menerapkan restorative justice pada tindak pidana seperti, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat. Lalu tindak pidana merupakan delik aduan, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam satu dakwaan.

Baca Juga:  Polda Babel Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Kesehatan Kepada Personel

“Kemudian tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil dan tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan,” ujarnya.

 

Suwidya mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya over kapasitas di Lapas, perlu dibangun sinergi dan persamaan persepsi antar Criminal Justice System dengan tanpa intervensi terhadap ruang lingkup masing-masing secara kasuistik, khususnya dalam penerapan restorative justice dan penerapan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kemudian narasumber kedua yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, M. Teguh Darmawan yang menyampaikan jika restorative justice memberikan kontribusi terhadap pengurangan overcrowding di dalam Lapas.

 

Teguh melanjutkan, Kejaksaan Tinggi telah menerapkan restorative justice, salah satunya restorative justice bagi kasus narkotika. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti tersangka tersebut tidak terafiliasi dengan sindikat narkotika.

 

Narasumber ketiga, yaitu Direktur Reskrimum Polda Babel, KBP I Nyoman Mertha Dana menyampaikan, jika Polda Babel telah melakukan upaya pencegahan overcdowding di Lapas melalui kegiatan preventif.

 

“Salah satunya yaitu menghadirkan petugas kepolisian di tengah masyarakat untuk meminimalisir oknum yang akan melakukan tindak pidana,” kata Nyoman.

 

Kemudian Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Hisar Siallagan menuturkan, jika kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Babel menyentuh angka 24 ribu orang.

 

Hisar melanjutkan, untuk mengurangi overcrowding di Lapas yang terjadi karena banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika, maka dapat dilakukan proses hukum kepada penyalahguna narkotika yang tanpa keterkaitan jaringan untuk direhabilitasi medis atau sosial.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi Aparat Penegak Hukum serta adanya keseragaman penerapan restorative justice di seluruh instansi penegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin), Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel, Para Kapolres, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Ketua Pengadilan Negeri, serta para Kepala BNNK Kabupaten Kota di Babel.

MB

Berita Terkait

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Demo Warga Dusun Gombong Dan Dusun Karangtengah Desa Warungpring Tuntut Jembatan Penghubung Segera Di Perbaiki
Wujudkan Wilayah Aman, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli dan Dialog Warga.
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:34

Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali

Kamis, 4 September 2025 - 09:15

Tanjab Barat Diduga Tebang Pilih Wartawan di Acara Coffee Morning, Jurnalis Ulu Merasa Dianaktirikan dan Ditinggalkan

Rabu, 3 September 2025 - 12:55

Satu Unit Rumah Pemanen Milik Warga Di Nagan Raya Terbakar di Lahap si Jago Merah

Selasa, 2 September 2025 - 09:11

Yusri Mahendra Di Dampingi panglima TRIGA Aceh Nadar combet,Dukung Aksi Tapi Damai

Selasa, 2 September 2025 - 08:13

Saluran Irigasi Lung Tiga Cot Gud Seunagan Timur Di Bersihkan Puluhan Personil Batalyon TP 856 / Satria Bumi Sakti Turut Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:24

Berulang kali didemo, Polsek Pancur Batu terkesan tidak berani menangkap Pelaku Laporan Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:20

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Berita Terbaru

Latest Post

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 05:06