Mitramabeanews.com
Pali, Sumsel,-Mitramabesnews.Com —
PT. Adera Field, perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , saat ini diduga belum memenuhi standar minimal dalam penyediaan petugas keamanan (security). Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah personel security yang bertugas di lokasi perusahaan masih kurang dari ketentuan yang semestinya untuk menjaga keselamatan karyawan dan aset perusahaan.
Kekurangan petugas security ini dinilai berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan kerja, sehingga membuka risiko terhadap keselamatan pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Landasan Hukum dan Sanksi
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk menjaga keselamatan pekerja, termasuk pengamanan di lingkungan kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-03/MEN/1989 juga mengatur standar pengamanan di tempat kerja. Ketidaksesuaian dalam hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Jika PT. Adera Field terbukti tidak memenuhi kewajiban ini, perusahaan dapat dikenakan sanksi, seperti:
Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi pidana, sesuai Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, apabila kelalaian ini menyebabkan kecelakaan kerja atau kerugian, dapat dikenai denda atau hukuman penjara kepada penanggung jawab perusahaan.
Manajemen PT. Adera Field diharapkan segera mengambil langkah perbaikan dengan menambah jumlah petugas security sesuai standar agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pekerja.
Selain peraturan yang tertulis du atas, akan lebih bijak jika perusahaan BUMN seperti PT Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field mencukupi kuota tenaga kerja yang seharusnya, karenah dengan tidak mengurangi dari ketentuan merupakan sebagian pembukaa lowongan kerja dan menampung pengangguran di Kabupaten PALI
Bagi pembaca dan oknum yang berkaitan dengan perusahaan berita ini hanya mengabarkan pakta yang riil sama sekali bukan pancingan opini penulis maka dari itu bagi yang memponis salah dan mengatakan berita ini bohong silakan lakukan investigasi langsung agar tau benar dan salah.
Kepada Yth Kementerian Ketenagakerjaan RI di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan melalui telepon di 021-5255733 atau Call Center di 1500630, serta melalui email ke persuratan@kemnaker.go.id. sebelum nya di beritahukan lewat berita online selanjutnya ke
Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan: melalui website Kementerian Ketenagakerjaan atau kantor Disnaker setempat, dari Disnaker Sumenep.
Aplikasi Lapor!: Anda dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi Lapor! di www.lapor.go.id.
Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan: Alamatnya di Lt. 3 Gedung A, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan, dari Satudata Kemnaker.
Call Center Kemnaker: 1500630, dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.
Email Kemnaker: persuratan@kemnaker.go.id.
Penulis : Ansori (Toyeng)