KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Hari ini, Rabu (23/7/2025), Tim Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang secara resmi menetapkan dua individu berinisial SM selaku Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah dan S sebagai Operator Yayasan PKBM Rawa Indah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada PKBM Rawa Indah tahun anggaran 2022 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 887.089.000,00.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pihak terkait yang dimulai sejak 14 Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025. Sebagai langkah lanjutan, Penyudik juga langsung melakukan tindakan menghilangkan badan terhadap kedua tersangka.

Tersangka SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 dan Tersangka S dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025. Keduanya akan dilewati selama 20 hari ke depan, termasuk mulai 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKBM Rawa Indah diketahui menerima Dana BOSP senilai total Rp 1.046.600.000,- selama tahun 2022 dan 2023. Namun, berdasarkan hasil penagihan yang dilakukan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, ditemukan adanya penyimpangan yang signifikan.

Baca Juga:  PALI – Sebuah Rumah Semi Permanen Di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh SM dan S tergolong sistematis dan merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya meliputi:

Tutor Fiktif: Adanya nama-nama pengajar yang sebenarnya tidak ada atau tidak melaksanakannya.

Pemotongan Honor Tutor: Melakukan pemotongan honorarium yang seharusnya diterima oleh para tutor.

Pembelanjaan Fiktif: Mengklaim pengeluaran untuk pembelian barang atau jasa yang tidak pernah terjadi.

Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia: Menggunakan dokumen palsu untuk membenarkan pengeluaran fiktif.

Atas perbuatan mereka, Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

(*)

Berita Terkait

Diduga Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Anak di Bawah Umur, Kabupaten Mesuji Lampung
Pelindo Group Regional 2 Palembang Di Selenggarakan Coffee Morning Bersama Stakeholder & Pengguna Jasa  Tahun 2025
POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN
Tiga Sekolah Dasar Di Petungkriyono Dibobol Maling, Laptop Dan Proyektor Raib.
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum
Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:07

KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:52

Pelindo Group Regional 2 Palembang Di Selenggarakan Coffee Morning Bersama Stakeholder & Pengguna Jasa  Tahun 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 05:23

POLSEK TALANG UBI MENYAPA MASYARAKAT: PERERAT SINERGI, TINGKATKAN KEAMANAN

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:23

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD Malam Hari, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib Di Wilayah Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:20

Polsek Tanah Abang Gelar Apel Malam Dan Patroli Rutin, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:25

POLSEK TALANG UBI LAKSANAKAN PENGAMANAN PENYALURAN CPP DI 20 DESA/KELURAHAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:18

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:20

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TALANG UBI HADIRI MUSYAWARAH DESA KHUSUS KETAHANAN PANGAN DI SEMANGUS

Berita Terbaru