KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Mei-November 2024, di Halaman Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (25/11/2024) pukul 10.30 WIB.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal berserta jajaran,
Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian, Perkara narkotika 10 perkara, Kesehatan/psikotropika 11 perkara, Perlindungan anak 7 perkara, Perjudian 8 perkara, Perkara lain (obat mercon, ite, pencurian, penggelapan, dll) 22 perkara.
Sedangkan Jenis barang bukti yang dimusnahkan,
Shabu/narkoba 98,49464 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) 24.375 butir, Pakaian, senjata tajam, dan lainnya.
Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, S.H.,M.Hum., menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum.
“Selain itu juga merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal serta agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Kendal,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Ia menambahkan, Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch) di Kejaksaan Negeri Kendal berlangsung dengan lancar dan kondusif.(zae)