Kejaksaan Negeri Kendal Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

- Penulis

Rabu, 27 November 2024 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Kejaksaan Negeri Kendal musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Mei-November 2024, di Halaman Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (25/11/2024) pukul 10.30 WIB.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal berserta jajaran,
Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian, Perkara narkotika 10 perkara, Kesehatan/psikotropika 11 perkara, Perlindungan anak 7 perkara, Perjudian 8 perkara, Perkara lain (obat mercon, ite, pencurian, penggelapan, dll) 22 perkara.

Sedangkan Jenis barang bukti yang dimusnahkan,
Shabu/narkoba 98,49464 gram, Pil (alprazolam, pil Y, dll) 24.375 butir, Pakaian, senjata tajam, dan lainnya.

Baca Juga:  Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Duga Ilegal Desa Menang Raya Pedamaran Ditengah Pemukiman Warga

Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, S.H.,M.Hum., menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum.

“Selain itu juga merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal serta agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Kendal,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

Ia menambahkan, Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkratch) di Kejaksaan Negeri Kendal berlangsung dengan lancar dan kondusif.(zae)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Temiyang Salurkan Bantuan Sembako Dan Usulkan Perbaikan Rumah Warga Tidak Layak Huni
Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..
Kasus Penyerobotan Tanah Akibat Utang Rp3.000, Suami Meninggal, Ibu Warsiti Hidup Sendiri
Pengurus DPD SWI Nagan Raya melakukan silaturahmi ke Dinas Kominfo Nagan Raya ,Di Sambut dengan hangat
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran dalam 14 Hari
Mafia BBM Solar Bersubsidi Kendalikan SPBU di Kabupaten Tulang Bawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:42

PELANGI SUMSEL RAIH EMAS BERGENGSI ADUAN KATUN DI FORNAS VIII NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:44

Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:43

Teror Jalanan di Magelang! Tiga Remaja Dibacok, Pelaku dalam Kejaran Polisi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:30

Ratusan Personel Gabungan Amankan Penyegelan PT. Kabana Textile Di Pekalongan..

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:45

Program Asta Cita Presiden RI Dan Wapres RI, KSOP Kelas I Palembang Perketat Pengawasan Di Bidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:50

Tingkatkan Layanan pada Siswa, SMK Muhammadiyah 2 Muntilan Perluas Kerjasama dengan Jepang

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:47

Kodim 0409 Rejang Lebong Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Dan Karhutla Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:04

Pengurus DPD SWI Nagan Raya Dan Anggota Silaturahmi Ke Polres Nagan Raya

Berita Terbaru