Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Resmi Menghentikan Penuntutan Perkara Tindak pidana Pengancaman Melibatkan Tersangka Rusnaini Alias Nani Bin Nasrun.

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 26/02/2025
PALI, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun. Keputusan ini diambil setelah proses Restorative Justice (RJ) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor: 21/L.6.22/Eoh.2/02/2025 dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Rumah RJ Kejari PALI di Desa Prambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum Julfadli, SH, Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Hanan Febrian, SH. Turut hadir Camat Abab Razulik, SH, Kepala Desa Prambatan Amsrol, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan korban Efra Wira, yang merasa terancam oleh tersangka Rusnaini alias Nani. Berdasarkan penyelidikan, tersangka disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang berisi ancaman kekerasan.

Setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polsek Penukal Abab ke Kejari PALI pada 10 Februari 2025, upaya damai antara tersangka dan korban dilakukan. Pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar ekspose RJ, yang kemudian berlanjut dengan ekspose di JAMPIDUM Kejagung RI pada 19 Februari 2025. Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan, dan SKPP pun diterbitkan.

Baca Juga:  IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas pada Malam Hari

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi solusi yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara ringan yang melibatkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice bukan hanya soal menghentikan penuntutan, tetapi juga mengembalikan harmoni di masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa memberikan solusi yang lebih humanis, tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar Farriman.

Ia juga menekankan bahwa penerapan RJ dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak korban serta aspek keadilan.

“Kami memastikan bahwa proses ini dijalankan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Dengan penghentian perkara ini, Kejari PALI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas begitu saja, tetapi justru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan perbuatan serupa di masa depan.

Restorative Justice terus didorong sebagai alternatif dalam menangani perkara yang tidak perlu berujung di meja hijau. Kejari PALI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini secara selektif, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta masyarakat luas.

“Kami akan terus mengedepankan RJ untuk perkara yang memenuhi syarat, namun dengan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan,” tutup Farriman.

Proses penyerahan SKPP ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum di PALI. (Red)

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Masyarakat Berharap PT.Inalum Diposisi Netral Dalam Penyaluran Bantuan Maupun CSR Perusahaan Terhadap Masyarakat, Kabupaten Batu-Bara Sumut
Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia
Demo Warga Dusun Gombong Dan Dusun Karangtengah Desa Warungpring Tuntut Jembatan Penghubung Segera Di Perbaiki
Wujudkan Wilayah Aman, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli dan Dialog Warga.
Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali
Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:34

Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali

Kamis, 4 September 2025 - 09:15

Tanjab Barat Diduga Tebang Pilih Wartawan di Acara Coffee Morning, Jurnalis Ulu Merasa Dianaktirikan dan Ditinggalkan

Rabu, 3 September 2025 - 12:55

Satu Unit Rumah Pemanen Milik Warga Di Nagan Raya Terbakar di Lahap si Jago Merah

Selasa, 2 September 2025 - 09:11

Yusri Mahendra Di Dampingi panglima TRIGA Aceh Nadar combet,Dukung Aksi Tapi Damai

Selasa, 2 September 2025 - 08:13

Saluran Irigasi Lung Tiga Cot Gud Seunagan Timur Di Bersihkan Puluhan Personil Batalyon TP 856 / Satria Bumi Sakti Turut Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:24

Berulang kali didemo, Polsek Pancur Batu terkesan tidak berani menangkap Pelaku Laporan Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:20

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Berita Terbaru

Latest Post

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 05:06