KEDAPATAN BAWA SAJAM TANPA IJIN, IS DIRINGKUS POLISI

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 23/02/2025
PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Tersangka, Iswanto bin Sardiyo (46), ditangkap di kediaman Robinsyah di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Robinsyah di Desa Simpang Tais. Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menugaskan Kanit I Pidana Umum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Robinsyah bersama Iswanto. Saat penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 cm di pinggang belakang sebelah kiri Iswanto. Kedua individu tersebut kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penegakan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Iswanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar.

Purdai yanti.

Berita Terkait

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Laporan Penembakan Memakai Mobil Pick Up di Pancur Batu Terkesan di Peti Es kan
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru