Kebal Hukum, PKS PT SKA Yang Berada di Desa Sei Kuning Kembali Disurati Masyarakat

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu // Mitramabesnews.com

Pasir Pangaraian/ Rambah Samo,
= Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Akgro yang berdiri di Desa Sei Kuning Seakan Akan Kebal Hukum, Sejak Uji coba pabrik kelapa sawit PT SKA tersebut Beroperasi sampai hari ini limbah cair terus berceceran mencemari lingkungan desa Sei kuning, Masyarakat Desa Sekuning merasa perusahaan tersebut membawa mala petaka,

” Salah satu masyarakat yang berinisial AS yang bertempat di Dusun 3 desa Sei kuning yang lahan perkebunan nya Terdampak di genangi limbah cair PKS PT SKA yang berasal dari rorak land aplikasinya yang tidak jauh dari pabrik kelapa sawit PT Sumatra Karya Akgro tersebut,
AS menjelaskan saya tidak tau mengadu kemana lagi karna yang saya tau hanya mengadukan ke pihak pemerintah desa namun sampai sekarang ini bukan lebih baik malah lebih parah lagi jelasnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Salah satu aliansi masyarakat yang akrab disapa Irwansyah Hsb sebagai penerima kuasa masyarakat untuk membantu menyampaikan aspirasi nya, yang sekaligus Anggota GRIB Jaya yang menjabat sebagai Apokasi di bawah pengurus PAC rambah Samo menyampaikan, Akhir akhir ini kita diamkan bukan berarti itu pakum namun kita mempersiapkan langkah langkah apa yang perlu kita selesaikan paparnya,

” Hari ini Senin tanggal 3 Pebruari kita sudah menyampaikan surat somasi terkait tindak lanjut waterintek yang di tanam perusahaan PKS PT SKA di jalan produksi milik masyarakat, dan itu kita minta harus di bongkar PT SKA, Sebap tidak ada basa basi atau minta ijin kepada tokoh masyarakat juga pemerintah desa, Sebelumnya Humas PT SKA yang akrap di panggil Robi meng umbar umbarkan kalau penanaman pipa tersebut ijin dari kepala desa Sei kuning, ucapan Humas Robi tersebut itu adalah bohong , akal akalan prusaaan aja untuk memuluskan kemauannya, dan surat penolakan tersebut sudah kita lampirkan,

Baca Juga:  Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma

” Disamping itu jalan Poros PKS PT SKA yang melewati jalan lingkar milik masyarakat yang di hibahkan untuk desa di gunakan untuk jalan produksi sekarang ini di pakai Pabrik Kelapa Sawit PT SKA dan Hasil kesepakatan masyarakat desa Seikuning itu akan kita timbun kembali, Sebap kami tidak mau bersentuhan dengan perusahaan itu karna perusahaan itu sangatlah jahat dan licik, dan itu bisa kita sampaikan karna pihak perusahaan yang menyerobot jalan produksi masyarakat malah pihak perusahaan PKS PT SKA melaporkan ke Polda Riau, Kalau penggalian pipa waterintek tersebut adalah milik perusahaan, padahal Semua itu Bohong, Hanya akal akalan Agar waterintek tersebut jangan di keluarkan dari jalan produksi milik masyarakat.

” Kalaupun pihak pemerintah tidak mengambil tindakan terkait pelanggaran dan pencemaran limbah cair yang di lakukan Perusahaan Pabrik Minyak kelapa sawit PT Sumatra Karya Akgro yang berdiri di sungai kuning itu dengan sangat terpaksa kita melakukan aksi demo besar besaran agar menutup paksa dan atau menimbun kembali jalan produksi masyarakat yang di pakai perusahaan sebagai jalan poros mereka, dan kita sudah siapkan 3000 orang bersama simpatisan dan ormas untuk turun langsung ke PKS PT SKA memperjuangkan hak hak masyarakat yang dirampas PT SKA sewenang wenang, sebutnya dan mengakhiri

( Tim AKPERSI DPC Rohul)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kejati Riau Melakukan Penahanan Tersangka  Koruptor Pelabuhan Sagu-Sagu
UNGKAP KASUS CURAT DI TANAH ABANG, DUA PEMUDA DICOKOK POLISI BERSAMA PULUHAN BARANG BUKTI
Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Pesawaran
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia diduga Pelaku ODGJ
Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor dan Kotak Handphone
Mengapa KSOP kelas 1 Palembang Tidak Menjalankan Tupoksi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diringkus
Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:44

Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:47

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:00

Dukung Ketahanan pangan, Polres Bulukumba Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:19

Rembuk Stunting Desa Pantadewa 2025,Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting Di Kabupaten PALI

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:52

Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:49

Wakapolda Sumsel Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 Di Desa Muara Baru Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:33

BINROHTAL RUTIN, POLRES PALI PERERAT SILATURAHMI DAN KUATKAN SPIRITUALITAS PERSONEL

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:27

PALI – Dalam Upaya Memperkuat Karakter Spiritual Dan Memperteguh Nilai-Nilai Moral Anggota Kepolisian

Berita Terbaru

Berita utama

Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 08:44