Jakarta // Mitramabesnews.com
Selasa 19/08/2025.
Jakarta : Selasa 19 Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi berjamaah dalam proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat Dinas PUPR Sumut, Satker PJN Wilayah I Sumut, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek senilai lebih dari Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Juni 2025 antara lain: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua kontraktor swasta KIR dan RAY.
Proyek-proyek yang terindikasi dikondisikan mencakup pembangunan dan preservasi jalan Sipiongot–Batas Labusel, Hutaimbaru–Sipiongot, serta ruas Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Dalam praktiknya, proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak mengikuti ketentuan, dan pelaksana proyek ditunjuk secara langsung atas dasar arahan pejabat, bukan melalui prosedur tender resmi.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut bagian dari komitmen fee senilai Rp2 miliar untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.
Desakan Periksa Gubernur Sumut Menguat
Melihat skema korupsi yang masif dan terstruktur ini, sejumlah kalangan menilai bahwa kasus tersebut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi, termasuk Gubernur Sumatera Utara.
Lamtar Sastro Sidauruk, pengamat kebijakan publik sekaligus putra daerah Sumut, menyampaikan kritik keras dan mendesak KPK untuk segera memeriksa Gubernur Sumut dalam rangka mengusut tuntas akar persoalan.
“Kasus ini jelas menggambarkan adanya pengaturan sistematis di level birokrasi tinggi. Proyek ratusan miliar seperti ini tidak mungkin dijalankan tanpa sepengetahuan pimpinan daerah. KPK harus tegas dan berani memeriksa Gubernur Sumut. Jika tidak, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tuntas dan adil,” ujar Lamtar, Senin (30/6).
Ia menambahkan bahwa korupsi di sektor infrastruktur bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memiskinkan rakyat melalui infrastruktur buruk yang menjadi penghambat pembangunan daerah.
KPK Diminta Tidak Berhenti di Level Teknis
Desakan publik mengarah pada pentingnya pengusutan hingga ke puncak struktur pemerintahan daerah. Apalagi, dalam sejumlah kasus sebelumnya, Sumatera Utara dikenal sebagai provinsi dengan rekam jejak korupsi yang panjang dan berulang, bahkan hingga ke level kepala daerah.
“Jangan sampai KPK hanya berhenti pada kepala dinas. Korupsi seperti ini selalu punya aktor intelektual di balik layar. KPK harus mengusut siapa yang sebenarnya mengatur dan memanfaatkan proyek-proyek ini untuk kepentingan pribadi atau politik,” tegas Lamtar.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Namun, publik kini menunggu langkah konkret: apakah KPK berani memeriksa Gubernur Sumatera Utara demi menuntaskan kasus yang menyandera pembangunan dan kepercayaan publik ini.
Diberitakan Oleh: H.S/Tim