Kasatresnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 06:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung Mitramabesnews.com Bangka Tengah -Sungai Selan, Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan TPA, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (12/11/2024) sore.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Erwin Syahri, membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC (42) beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 29 paket kecil yang disimpan dalam plastik bening dengan total berat bruto 11,9 gram,” ungkap Ipda Erwin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut, KC alias Ceseli diamankan di lokasi penangkapan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati KC beserta barang bukti.

Baca Juga:  Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu,12 Teguran Diberikan Ke Para Pengendara

“Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik strip bening kosong dan satu unit handphone Android merk Infinix Smart 7 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkotika ini,” terang Erwin.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Doni Nopriadi, S.H., menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah ini,” jelas IPTU Doni.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Semua barang bukti telah disita, dan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Doni.

MB

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Berita Terbaru