Mitramabesnews, com
MUSI BANYUASIN
Kegiatan ilegal berupa sumur minyak tradisional (illegal drilling) dan penyulingan minyak mentah (illegal refinery) kembali marak di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas ini berlangsung terang-terangan di siang hari, diketahui publik, bahkan aparat penegak hukum.
Alih-alih diberantas, justru tercium adanya pembiaran sistematis dan perlindungan terstruktur dari oknum penegak hukum.
Padahal, kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelalaian Aparat: Antara Kejahatan Lingkungan dan Pembunuhan di Hindoli
Penelusuran lapangan oleh Serikat Masyarakat Sumsel (SMS) menemukan fakta bahwa praktik ilegal di Hindoli telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan korban jiwa.
Beberapa kasus kebakaran sumur minyak di wilayah Hindoli dan Bayung Lencir memakan korban manusia namun penanganan hukumnya mandek tanpa kejelasan.
Termasuk pula kasus pembunuhan yang diduga berkaitan dengan jaringan minyak ilegal di Hindoli, hingga kini tidak pernah dituntaskan.
Situasi ini memperlihatkan kelalaian serius (gross negligence) dalam penegakan hukum yang semestinya dijalankan oleh aparat kepolisian wilayah hukum Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin.
“Jika aparat diam terhadap kejahatan dan kematian warga akibat praktik ilegal, itu bukan sekadar lalai tapi bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegas Fitroh, perwakilan SMS.
Modus Perlindungan Berlindung di Balik Regulasi ,Ironisnya, para pelaku kegiatan ilegal kerap berlindung di balik Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang sejatinya tidak bisa dijadikan tameng hukum untuk aktivitas ilegal.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola minyak rakyat secara terbatas dan bersyarat, bukan pembenaran bagi praktik illegal drilling atau illegal refinery yang tanpa izin, tanpa pengawasan, dan berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
Langkah ini dianggap sebagai upaya sistematis menutup ruang kontrol sosial, dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas publik yang menjadi fondasi etika penegakan hukum.
Kerusakan Nyata dan Dampak Sosial
Praktik masakan minyak ilegal di Hindoli menimbulkan dampak berlapis
Kerusakan tanah dan air, akibat tumpahan minyak mentah ke lahan pertanian serta sungai.
Pencemaran udara dan potensi kebakaran, karena proses pembakaran minyak dilakukan tanpa standar keselamatan.
Kematian biota air dan hilangnya sumber air bersih, membuat warga kehilangan akses air layak konsumsi.
Ketimpangan ekonomi, di mana keuntungan dinikmati mafia dan aparat nakal, sementara masyarakat kecil menjadi korban hukum dan lingkungan.
Kemandekan Penegakan Hukum: Kasat Reskrim Bungkam
SMS menyatakan telah mencoba meminta tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun.
Sikap bungkam ini menambah panjang daftar pertanyaan publik atas komitmen Polres Muba dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Seruan Tegas Serikat Masyarakat Sumsel (SMS)
Melalui pernyataan resminya, Fitroh (SMS) menegaskan:
“Kami tidak anti terhadap masyarakat kecil yang bekerja mencari nafkah, tapi kami menolak aparat yang menutup mata atas kejahatan lingkungan. Bila Kasat Reskrim Polres Muba tidak mampu menegakkan hukum secara bersih, Kapolda Sumsel wajib mengevaluasi, bahkan mencopotnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia minyak.”
SMS menuntut Kapolda Sumatera Selatan segera:
1. Mengevaluasi total jajaran Polsek Keluang dan Satreskrim Polres Muba.
2. Membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat.
3. Menegakkan prinsip strict liability dan precautionary principle dalam penegakan hukum lingkungan.
4. Mengusut tuntas kasus kebakaran sumur minyak dan pembunuhan di Hindoli.
Penutup: Hukum Harus Tajam ke Atas
Kasus minyak ilegal di Hindoli adalah potret buram hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Jika negara terus diam, rakyat kehilangan kepercayaan, dan hukum kehilangan kehormatan.
Sudah saatnya Kapolda Sumsel turun tangan.
Bukan untuk melindungi mafia minyak,
tapi untuk memulihkan marwah hukum dan melindungi hak hidup rakyat yang kini terancam oleh kerakusan dan kebisuan aparatnya sendiri.
Tim






