APH Harus Segera Mengusut dan Menangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Insan Pers

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam//Mitramabesnews.com

Kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, kejadian memilukan menimpa Syahbudin Padank, jurnalis senior dari 1kabar.com, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh sekaligus anggota aktif Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI).Jumat, 17 Oktober 2025

Syahbudin melaporkan tindak pidana pengrusakan dan dugaan intimidasi terhadap profesinya sebagai wartawan. Insiden terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di kediamannya yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KRONOLOGI: SUARA LEDAKAN, KLAKSON PROVOKATIF, KACA MOBIL PECAH

Berdasarkan laporan resmi kepada pihak kepolisian dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, peristiwa teror dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang tetangga korban, Darmawati, mendengar suara keras mirip ledakan dan melihat dua sepeda motor tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson dengan keras ke arah rumah korban.

“Saya dengar suara lemparan sangat keras. Motor mereka mutar-mutar, geber-geber, dan bunyi klakson panjang ke arah rumah Bang Padank. Saya sangat takut dan tidak berani keluar karena suami saya sedang tidak di rumah,” ujar Darmawati.

Sekitar pukul 05.00 WIB, anak Syahbudin keluar rumah dan menemukan kaca belakang mobil milik keluarga dalam kondisi pecah. Setelah diberitahu oleh istrinya, Syahbudin segera merekam kerusakan menghubungi media lokal seperti Detik Aceh, dan mendatangi SPKT Polres Subulussalam untuk melapor.

LANGKAH HUKUM: PENGRUSAKAN DAN PELANGGARAN UU PERS

Dalam laporannya, Syahbudin menyampaikan bahwa kejadian ini bukan sekadar pengrusakan biasa, tetapi juga bentuk teror terhadap kebebasan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain: Pasal 406 ayat (1) KUHP: tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Pasal 8 UU Pers: menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kebebasan pers, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  TAK CUKUP 3,5 TAHUN, Cabup Nina Agustina Janji Tuntaskan Persoalan Rakyat Diperiode Kedua Kepemimpinannya

KELUARGA TRAUMA, MOBIL RUSAK, DEMOKRASI TERANCAM

Kejadian ini menyebabkan trauma psikologis bagi keluarga Syahbudin, terutama istri dan anak-anaknya yang menyaksikan langsung dampak teror tersebut.

“Anak dan istri saya sangat terguncang. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri. Ini bukan hanya pengrusakan, tapi teror terhadap wartawan dan keluarganya,” ungkap Syahbudin.

GELORA KECAMAN DARI KOMUNITAS PERS DAN LSM

Insiden ini langsung memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi wartawan, media, dan LSM di Aceh dan nasional.

Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan. Polres harus mengusut tuntas.”

Agus Flores, Ketua Umum FRN Counter Polri Nusantara Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan UU Pers. Kami tidak akan diam Chaidir Toleransi, S.H. Pimpinan Umum 1kabar.com Jangan biarkan kekerasan terhadap pers dianggap sepele. Kami menuntut keadilan.

Arbiansyah dari Detik Aceh Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut) turut mengecam keras tindakan teror ini.

SERUAN TERBUKA UNTUK KAPOLRI, DEWAN PERS, DAN LEMBAGA HAM

Atas insiden ini, sejumlah desakan disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang:

1.Kapolres Subulussalam untuk segera mengusut dan menangkap pelaku.

2.Kapolda Aceh dan Kapolri diminta mengawasi penanganan kasus ini secara langsung.

3-Dewan Pers didesak untuk memberi perlindungan dan advokasi hukum bagi korban.

4.Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan karena terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia dan intimidasi terhadap keluarga wartawan.

KESIMPULAN: KEKERASAN TERHADAP PERS ADALAH PENGHINAAN TERHADAP DEMOKRASI

Kasus ini menjadi alarm bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan terhadap kekerasan dan intimidasi. Ketika wartawan diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu, tapi juga hak publik atas informasi dan demokrasi itu sendiri

Masyarakat, insan pers, dan semua pihak diajak untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

(Red)

Berita Terkait

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.,Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Nagan Raya
Dua Wartawan Jadi Korban Teror di Aceh Prof. Sutan: Pers Dipukul, Konstitusi Diludahi!”
DPP Menekankan Pentingnya Menjalankan Fungsi Organisasi Media di Daerah
Sebagai Penyidik Polsek Pancur Batu Aiptu RM Simanjuntak ,Harus mampu melengkapi Berkas P-19
Ketua GMBI Aceh Siap Garda Terdepan di Atas Kepentingan Masyarakat Aceh 
Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Purwodadi Diduga Asal Jadi
Aksi Mahasiswa di Depan Kantor Gubernur Riau Disesalkan, Fadila Saputra: Jangan Rusak Citra Negeri Melayu yang Beradab
Realisasikan Dana Banprov 2025, Pemdes Drunten Kulon Kec.Gabuswetan Untuk Pembangunan Cor Betonisasi Jalan Lingkungan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:07

Rangkul Genk Remaja, Karang Taruna Kecamatan 2 Ulu Dukung Polda Sumsel Jaga Kamtibmas.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:12

Pelaku Pembunuh Ibu Muda Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Lendosis Akhirnya Ditampilkan Petugas Saat Rilis Di Mapolda Sumsel

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:56

Satukan Visi dan Selaraskan Program Kerja, LVRI Riau Gelar Rakerda

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:06

Indra Setiawan,SE Akan gelar Aksi Damai di Kejari Minahasa Utara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55

Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:13

Bhabinkamtibmas Galakkan Program P2B, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08

Polsek Muara Kuang Bersama Pemerintah Desa Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Ramakasih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05

Kapolsek Tanjung Batu Ajak, Himbau, Dan Tekankan Siswa Untuk Menjauhi Kenakalan Remaja, Tawuran, Narkoba, Judi Online, Dan Bullying

Berita Terbaru