Kapolres Banyuasin AKBP RURI PRASTOWO.SH.SIK.MIK Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 26 Juli 2024
BANYUASIN – Meningkatnya temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir* , menjadi pertanda wilayah di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, akan memasuki musim kemarau.

Terkait hal itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, meminta warga Kabupaten Banyuasin agar menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Mari selamatkan dan jaga hutan,
kebun dan lahan kita dari kebakaran,
dan dalam wilayah Banyuasin harus
zero hotspot,”tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK saat dimintai konfirmasinya, Jum’at (26/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan,”timpal Kapolres.

Dia juga menegaskan sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait Karhutla. Dia juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa dan lainnya, agar ikut berperan dalam mengantisipasi Karhutlah di Kabupaten Banyuasin.

Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan.

Baca Juga:  "GAWAT," Dapat Bantuan Hibah Alsintan Hand traktor Malah Diduga Dijual Oleh Oknum Ketua Kelompok Tani.

Undang Undang tersebut yakni, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kita berharap tentu nya tidak ada lagi karhutla, terutama di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dan ini bisa terwujud dengan kerja sama dan peran serta baik TNI, Polri, Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama mencegah terjadinya Karhutla,” terang Kapolres.

Untuk itu Kapolres AKBP Ruri Prastowo menekankan kepada semua stakeholder terkait agar terus melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini.

Purday yanti

Berita Terkait

Wakili Kapolsek Pulau Rimau, Briptu Rizki Juanda Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Ranting Selat Penuguan
Kapolsek Kedokan Bunder Menyambut Perayaan 17 Agustus 2025, Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan
Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan
KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA
Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama
Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto
Dorong Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung Di Desa Tanjung Dalam
Gerakan Pangan Murah Di Abab Sukses Tekan Harga Beras, 10 Ton Ludes Terjual Dalam Sehari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53

Lomba cipta menu B2sa (beragam, bergizi seimbang dan aman).dan serba ikan tingkat kabupaten Nagan Raya. ‎

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:48

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:27

Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:17

Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 

Berita Terbaru